Polsek Tualang Ungkap Jaringan Narkoba, 5,09 Gram Sabu Disita dan Empat Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Perawang, –26 Juni 2025(MEDIAPOLISI.COM)Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Empat orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (23/6/2025) siang.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tualang.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Manggis Km 06. “Kami menerima informasi bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Atas perintah Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom, tim langsung bergerak didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya, Senin sore.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial PS (24), H (26), RJ (22), dan AM (26). Selain itu, satu pelaku lain berinisial AR turut diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Sementara seorang pelaku lainnya berstatus DPO berinisial AS.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat kotor 5,09 gram, alat hisap sabu, korek api yang dimodifikasi, dan sejumlah plastik klip kosong,” kata Hendrix.
Polisi juga menyita empat unit handphone milik tersangka serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka PS berperan sebagai pengedar dan perantara, sedangkan H memesan sabu dari tersangka AS yang kini buron. RJ bertugas menyalurkan sabu, dan AM diketahui sebagai pengguna yang turut berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
“Tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat Methamphetamine (sabu-sabu),” tambah Hendrix.
Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Tualang masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Riau serta Kejaksaan Negeri Siak untuk penyidikan lebih lanjut.
Kompol Hendrix mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. “Kami terbuka menerima informasi dan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
(Ujang.k)
(Polsek Tualang)
Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Perkuat Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Dapat Edukasi AI
Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat
Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya
Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Polres Gresik Perkuat Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Dapat Edukasi AI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Berita Terbaru