Tak Diundang dalam Pendataan Lahan hanya komunitas karendan membangun, Prianto meminta penehat hukum Layangkan Somasi dan Siapkan Laporan ke Menteri

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Polemik rencana pemberian tali asih oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di wilayah Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali mencuat. Sejumlah pemilik hak kelola lahan menyatakan keberatan terhadap undangan rapat yang diterbitkan Pemerintah Kecamatan Lahei terkait pembahasan mekanisme pemberian tali asih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Undangan bernomor 005/178/Kec.Lahei/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 itu ditujukan kepada sejumlah pihak untuk menghadiri rapat pada 10 Agustus 2026 di Aula Kecamatan Lahei. Agenda rapat membahas arahan dan mekanisme pemberian tali asih Program PPKH 281 PT Nusa Persada Resources.

 

Salah satu pemilik hak kelola lahan, Prianto Samsuri, mengaku kecewa karena dirinya bersama para pemilik hak kelola lainnya tidak diundang dalam forum tersebut.

 

Menurut Prianto, kelompok yang diundang justru merupakan perwakilan organisasi yang, menurutnya, tidak memiliki hak kelola lahan di lokasi dimaksud.

 

“Kami sangat keberatan dengan surat undangan ini. Kami sebagai pemilik hak kelola yang sah tidak diundang, sementara yang diundang adalah perwakilan organisasi yang menurut kami tidak memiliki lahan di wilayah tersebut,” ujar Prianto di Muara Teweh, Rabu (5/8/2026).

 

Ia menjelaskan, dirinya merupakan warga asli Desa Karendan dan mengetahui secara langsung keberadaan para pemilik hak kelola sejak tahun 2010.

 

Prianto menilai proses yang dilakukan belum mencerminkan keterbukaan dan dikhawatirkan berpotensi merugikan masyarakat yang memiliki hak kelola di kawasan tersebut.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang masuk dalam rencana pemberian tali asih masih berstatus sengketa hukum dan sedang berproses di Mahkamah Agung.

 

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung sebelum mengambil keputusan terkait pemberian kompensasi.

 

Selain itu, Prianto berencana melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, mulai dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pemerintah pusat, hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

 

Sementara itu, kuasa pemilik hak kelola, Jhon Kenedy, juga menyampaikan keberatan atas tidak dilibatkannya para pemilik lahan maupun penerima kuasa dalam rapat yang akan digelar.

 

Menurutnya, sejak tahun 2019 dirinya telah mengelola lahan di kawasan tersebut dan menerima kuasa dari sejumlah masyarakat pemilik hak kelola.

 

“Kami tidak mempersoalkan adanya rapat, tetapi sangat disayangkan mengapa kami sebagai pemilik lahan dan penerima kuasa tidak diundang. Padahal kami mengetahui secara jelas siapa saja pemilik hak kelola di lokasi tersebut,” katanya.

 

Jhon meminta pemerintah daerah lebih cermat melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang berhak menerima kompensasi agar tidak memunculkan konflik baru di tengah masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan agar PT Nusa Persada Resources tidak menimbulkan perpecahan di tengah warga dan terlebih dahulu menyelesaikan persoalan pembebasan lahan sebelumnya yang hingga kini masih menyisakan sengketa.

 

Menurutnya, data pemilik hak kelola telah disampaikan kepada pemerintah desa beberapa bulan lalu sebagai bagian dari pendataan rencana pembebasan lahan.

 

Namun demikian, pihaknya mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan resmi mengenai rencana pemberian tali asih tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kecamatan Lahei maupun PT Nusa Persada Resources terkait keberatan yang disampaikan para pemilik hak kelola tersebut.(FAHRYANSYAH)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pembebasan Terduga Tersangka Narkoba Disebut Tidak Benar, Polisi Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus
Jagung 62 Hari di Minas Timur Tumbuh Optimal, Polsek Minas Intensif Dampingi Petani
Usia 21 Hari, Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh Subur, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan Ketahanan Pangan Nasional 
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 21 Hari di Kampung Mandiangin
Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara Dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Barat, Tumbuh Subur di Lahan Setengah Hektare
Misteri Kamar 304 Terkuak – Jatanras Polda Metro Jaya Turun Tangan 
Aksi Sigap Waka Polresta Bandar Lampung Evakuasi Korban Kecelakaan Saat Cek Strong Point Pagi
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 14:11 WIB

Isu Pembebasan Terduga Tersangka Narkoba Disebut Tidak Benar, Polisi Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus

Minggu, 20 September 2026 - 08:19 WIB

Jagung 62 Hari di Minas Timur Tumbuh Optimal, Polsek Minas Intensif Dampingi Petani

Minggu, 20 September 2026 - 07:14 WIB

Usia 21 Hari, Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh Subur, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan Ketahanan Pangan Nasional 

Sabtu, 19 September 2026 - 05:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 21 Hari di Kampung Mandiangin

Sabtu, 19 September 2026 - 04:53 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Barat, Tumbuh Subur di Lahan Setengah Hektare

Berita Terbaru