Mediapolisi.com // Barelang | Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia serta tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan.S.I.Kom., dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., di Lobby Mapolresta Barelang, pada Selasa, (15/09/2026). Pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa perselisihan antara dua kelompok yang terjadi pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Setokok. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka serta masih mendapatkan perawatan di rumah sakit. By
Reposted from Satreskrim Polresta Barelang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT







Komentar