Mengapa Wajah dan Nama Tersangka Harus Disamarkan? Ini Penjelasan Polres Banggai

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, Era baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan penuh, membawa perubahan penting dalam cara aparat Kepolisian memperlakukan tersangka di hadapan publik.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah larangan menampilkan tersangka secara terbuka, baik dalam konferensi pers maupun rilis resmi kepolisian. Praktik yang selama ini lazim dilakukan tersebut kini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam KUHAP terbaru adalah penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia serta penerapan asas praduga tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Saiman, di Luwuk, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, ketentuan ini menjadi dasar perubahan dalam pola penyampaian informasi kepada masyarakat. Identitas dan tampilan visual pelaku tidak boleh ditampilkan secara terbuka baik melalui media massa, media cetak, elektronik, maupun media daring.

“Untuk mencegah terjadinya penghakiman publik serta menjaga objektivitas proses hukum,” jelasnya.

Jika sebelumnya ekspos tersangka kerap dilakukan sebagai bentuk transparansi, kini pendekatan tersebut diarahkan agar tidak mengorbankan hak, martabat, dan psikologis seseorang yang status hukumnya belum berkekuatan tetap.

Secara substansi, KUHP baru menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia, sekaligus mengakhiri praktik “menghakimi di ruang publik” sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. (oro-mp)

Sumber : Humas Polres Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 120 Sentimeter
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Berita Terbaru