Mengapa Wajah dan Nama Tersangka Harus Disamarkan? Ini Penjelasan Polres Banggai

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, Era baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan penuh, membawa perubahan penting dalam cara aparat Kepolisian memperlakukan tersangka di hadapan publik.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah larangan menampilkan tersangka secara terbuka, baik dalam konferensi pers maupun rilis resmi kepolisian. Praktik yang selama ini lazim dilakukan tersebut kini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam KUHAP terbaru adalah penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia serta penerapan asas praduga tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Saiman, di Luwuk, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, ketentuan ini menjadi dasar perubahan dalam pola penyampaian informasi kepada masyarakat. Identitas dan tampilan visual pelaku tidak boleh ditampilkan secara terbuka baik melalui media massa, media cetak, elektronik, maupun media daring.

“Untuk mencegah terjadinya penghakiman publik serta menjaga objektivitas proses hukum,” jelasnya.

Jika sebelumnya ekspos tersangka kerap dilakukan sebagai bentuk transparansi, kini pendekatan tersebut diarahkan agar tidak mengorbankan hak, martabat, dan psikologis seseorang yang status hukumnya belum berkekuatan tetap.

Secara substansi, KUHP baru menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia, sekaligus mengakhiri praktik “menghakimi di ruang publik” sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. (oro-mp)

Sumber : Humas Polres Banggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Siapkan Lahan Jagung Pipil Untuk Program Ketahanan Pangan
Personil Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Kampung Rantau Bertuah
Kapolda Sulteng dan Kapolres AKBP Wayan Hadiri Upacara HUT Banggai ke-66
Perkuat Sinergi, Kapolres Dampingi Kapolda Sulteng Hadiri Ramah Tamah HUT Banggai ke-66
Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Tanaman Berusia 16 Hari
Kapolres Banggai Sambut Kedatangan Kapolda Sulteng di Bandara Luwuk
Tanaman Jagung Berkembang Positif, Polsek Minas Perkuat Pendampingan Program Ketahanan Pangan Nasional
Pak Hison Terpilih Kembali sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Barito Utara dalam Musyawarah Daerah ,6/7 2026.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:10 WIB

Mengapa Wajah dan Nama Tersangka Harus Disamarkan? Ini Penjelasan Polres Banggai

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:25 WIB

Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Siapkan Lahan Jagung Pipil Untuk Program Ketahanan Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:13 WIB

Kapolda Sulteng dan Kapolres AKBP Wayan Hadiri Upacara HUT Banggai ke-66

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:55 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolres Dampingi Kapolda Sulteng Hadiri Ramah Tamah HUT Banggai ke-66

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:22 WIB

Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Tanaman Berusia 16 Hari

Berita Terbaru

Daerah

ABJI Gelar Bhakti Sosial Perdana di Desa Sekidang

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:51 WIB