Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Lebak Banten-Mediapolisi.Com Polemik proyek Rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai Rp6,1 miliar kembali memanas. Kali ini, sorotan muncul setelah beredarnya pernyataan yang disampaikan Robi, pelaksana dari CV Abida Karya, kepada wartawan.

Dalam komunikasi yang diterima media, Robi menyampaikan, “Carilah rezeki yang barokah, jangan mencari masalah. Anda belum jadi pejabat,” ucapnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Organisasi itu menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap terbuka terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh insan pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus bagian dari GOW-BANTEN, A. Umaedi, menegaskan bahwa wartawan dan lembaga sosial menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami bukan mencari-cari kesalahan seseorang ataupun ingin menjatuhkan pihak tertentu. Fungsi kami adalah kontrol sosial. Ketika ada pembangunan yang menggunakan uang negara, apalagi bersumber dari APBD dan pajak masyarakat, tentu pelaksanaannya harus dapat diawasi bersama agar berjalan sesuai aturan,” ujar Umaedi.

Menurutnya, kritik dan pertanyaan dari wartawan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan bukan sesuatu yang seharusnya dipandang sebagai ancaman.

Senada dengan itu, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai respons yang disampaikan pelaksana proyek menunjukkan kesan kurang terbuka terhadap kritik dan pertanyaan media.

“Menurut penilaian kami, pernyataan tersebut mencerminkan sikap yang kurang terbuka terhadap kerja jurnalistik. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik, konfirmasi, dan permintaan klarifikasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan upaya mencari masalah,” kata Raeynold.

Ia berharap seluruh pihak yang mengelola proyek pemerintah dapat membangun komunikasi yang baik dengan media serta masyarakat, mengingat setiap penggunaan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

GOW-BANTEN juga mengajak seluruh penyedia jasa maupun penyelenggara proyek pemerintah untuk menghormati peran pers sebagai mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbuka, sekaligus sebagai salah satu pilar demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Abida Karya masih diberikan ruang hak jawab apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut terkait pernyataan tersebut maupun polemik yang berkembang.

Media berkomitmen menjunjung tinggi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( Team )

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,
Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan
Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,
Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan
Korban Laka Tunggal Alami Luka Berat di Driyorejo Diduga Kejar Motor Curamor
Kabar Dugaan “Tangkap Lepas” di Polresta Sidoarjo Kembali Mencuat, Wakasat Satresnarkoba Belum Beri Penjelasan
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:24 WIB

Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 24 September 2026 - 01:28 WIB

Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,

Kamis, 24 September 2026 - 01:06 WIB

Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 12:39 WIB

Korban Laka Tunggal Alami Luka Berat di Driyorejo Diduga Kejar Motor Curamor

Berita Terbaru