Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Lebak Banten-Mediapolisi.Com Polemik proyek Rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai Rp6,1 miliar kembali memanas. Kali ini, sorotan muncul setelah beredarnya pernyataan yang disampaikan Robi, pelaksana dari CV Abida Karya, kepada wartawan.

Dalam komunikasi yang diterima media, Robi menyampaikan, “Carilah rezeki yang barokah, jangan mencari masalah. Anda belum jadi pejabat,” ucapnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Organisasi itu menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap terbuka terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh insan pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus bagian dari GOW-BANTEN, A. Umaedi, menegaskan bahwa wartawan dan lembaga sosial menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami bukan mencari-cari kesalahan seseorang ataupun ingin menjatuhkan pihak tertentu. Fungsi kami adalah kontrol sosial. Ketika ada pembangunan yang menggunakan uang negara, apalagi bersumber dari APBD dan pajak masyarakat, tentu pelaksanaannya harus dapat diawasi bersama agar berjalan sesuai aturan,” ujar Umaedi.

Menurutnya, kritik dan pertanyaan dari wartawan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan bukan sesuatu yang seharusnya dipandang sebagai ancaman.

Senada dengan itu, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai respons yang disampaikan pelaksana proyek menunjukkan kesan kurang terbuka terhadap kritik dan pertanyaan media.

“Menurut penilaian kami, pernyataan tersebut mencerminkan sikap yang kurang terbuka terhadap kerja jurnalistik. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik, konfirmasi, dan permintaan klarifikasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan upaya mencari masalah,” kata Raeynold.

Ia berharap seluruh pihak yang mengelola proyek pemerintah dapat membangun komunikasi yang baik dengan media serta masyarakat, mengingat setiap penggunaan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

GOW-BANTEN juga mengajak seluruh penyedia jasa maupun penyelenggara proyek pemerintah untuk menghormati peran pers sebagai mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbuka, sekaligus sebagai salah satu pilar demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Abida Karya masih diberikan ruang hak jawab apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut terkait pernyataan tersebut maupun polemik yang berkembang.

Media berkomitmen menjunjung tinggi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Bongkar Peredaran 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara Seorang Pengedar Ditangkap*
Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Picu Kegaduhan, GOW-B Desak BPK hingga KPK Turun Tangan
Grebek Kafe Rambah, Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi,
GOW-B Ultimatum Desa Koranji”Jelaskan Keberadaan Sapi Ketahanan Pangan atau Tempuh Jalur Hukum
ADD Tahap l Desa Turus di Duga Belum di Realisasikan, PJ Kepala Desa Bungkam Saat di Konfirmasi
ADD Tahap Satu Desa Turus di Duga Belum di Realisasikan, Warga Berharap Inspektorat Pandeglang Agar Lakukan Audit
PJ Kepala Desa Turus di Nilai Tidak Bertanggung Jawab, Pembangunan Pengurugan Jalan Mangkrak
Presiden ABJI Resmi Adukan Dugaan Kelalaian Pengamanan Aksi Damai ke Propam Polda Jatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:38 WIB

*Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Bongkar Peredaran 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara Seorang Pengedar Ditangkap*

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:17 WIB

Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Picu Kegaduhan, GOW-B Desak BPK hingga KPK Turun Tangan

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:54 WIB

Grebek Kafe Rambah, Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi,

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:55 WIB

GOW-B Ultimatum Desa Koranji”Jelaskan Keberadaan Sapi Ketahanan Pangan atau Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru