
MUARA TEWEH, 17/6/2026– Polemik dugaan penghilangan adat Dayak oleh oknum Dewan Adat Dayak Barito Utara saat kunjungan ke PT BEK pemberitahuanya disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Pemberitahuan “Sidang Adat” atau piring putih hari ini diserahkan ke perwakilan Bupati Barito Utara melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Setelah beberapa hari menunggu karena Bupati masih di luar kota, Koalisi Ormas Piring Putih awalnya mendatangi Kantor Kesbangpol. Namun berdasarkan hasil koordinasi, piring putih kemudian dititipkan melalui Dinas SosPMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukarni, selaku tokoh masyarakat dari Lembaga Kaharingan, dengan didampingi Robinson selaku Demang Kepala Adat Majelis Kalimantan Indonesia, hadir untuk mempertahankan hak adat yang diduga sempat direndahkan atau dihilangkan oleh oknum DAD.
“Tidak ada kepentingan pribadi. Tapi jika tidak kita perjelas, bagaimana nantinya nasib masyarakat apabila terjadi perampasan oleh pihak investasi? Lalu bagaimana masyarakat menuntut hak mereka? Jika menghilangkan Hinting Pali atau portal adat, lalu bagaimana dengan segala hal yang menyangkut ritual dan leluhur Dayak?” terang Sukarni.
“Pada hari ini 17 Juni 2026 kami menyerahkan piring putih kepada Bapak Bupati melalui perwakilannya sebagai pemberitahuan bahwa kami, dikawal serta bersama para perwakilan ormas Dayak, akan melaksanakan sidang adat terbuka,” ujar Sukarni.
Hal tersebut dibenarkan Robinson. Ia juga menyampaikan kedatangan mereka ke Pemda melalui Kesbangpol meminta supaya daftar DAD dicabut. “Karena oknum-oknum lembaga ini sudah 2 kali viral atas perbuatannya yang jelas tidak berpihak ke masyarakat. Tetap hanya audiensi-audiensi tidak jelas program yang mereka lakukan. Bahkan hanya sebagian oknum DAD saja yang kami lihat dan kami ketahui. Sedangkan jika program itu benar harusnya mereka selalu dikawal oleh BATAMAD juga anggota DAD lainnya. Kalau audiensi dua tiga orang wajar kalau masyarakat menuding kepentingan oknum memanfaatkan lembaga,” terangnya.
Robin menambahkan, “Dulu sekitar bulan November 2025 kasus dugaan pelanggaran adat oleh oknum DAD yang sama sampai viral di berbagai media sosial. Mereka tetes Hinting Adat di jalan haoling PT BDA wilayah Desa Msranen Kecamatan Teweh Selatan. Mereka ini juga pembuat gegara tetapi masih saja dimaklumi warga. Jadi oknum ini bukan saja merendahkan hukum adat tapi juga melecehkan lembaga DAD yang mereka pakai,” tutur Robinson.
Penyerahan piring putih sebagai pemberitahuan akan dilaksanakannya sidang adat tetap dikawal oleh koalisi ormas Dayak Yamulik Bengkang Turan, GPD-Alur Barito dan Gerdayak.
Salah seorang perwakilan Bupati sebagai tempat menitipkan piring putih tersebut meminta kepada puluhan awak media supaya ditunda dulu pemberitaannya. “Karena saya tidak berani,” terangnya. “Tunggu keberadaan Pak Asisten 1, baru boleh dinaikkan beritanya. Dia tidak berani ambil langkah katanya karena benda tadi merupakan titipan. Nanti itu tetap disampaikan ke Bupati atau asistennya. Sedangkan dari Kesbangpol saja dirujuk ke SosPMD tadi, jadi kita agak bingung juga.”
Saat dikonfirmasi balik terkait adanya berita klarifikasi dan permohonan maaf dari Moses selaku Sekjen DAD Barito Utara, Robin mengatakan, “Kami sangat menghargai apa yang disampaikan Pak Sekjen DAD dan secara adat, apalagi lembaga DAD dianggap lembaga tertua, memang harus punya kerendahan hat untuk meluruskan sesuatu, Tetapi itu bahasa adatnya Palela Ulun lain, Apa mungkin oknum yang lain yang dianggap membuat kesalahan lalu orang lain yang mengklarifikasi dan minta maaf?”
Hal tersebut diamini Sukarni. “Jikapun ada kesalahan penulisan, kenapa bukan oknum humas DAD yang sekaligus selaku wartawan yang memberitakan itu yang minta maaf? Makanya hal-hal seperti ini pasti terulang kembali karena mereka tidak pernah mau tahu atas perbuatan-perbuatan mereka yang selalu mengesampingkan kepentingan masyarakat dan hukum adat Dayak ini,” tutur Sukarni. ( Red)











