
kepada Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S.I.K.
Surat pengaduan tertanggal 15 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah persoalan yang dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kabupaten Barito Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin utama yang disoroti adalah penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Barito Utara pada 18 Mei 2026 di kawasan Kilometer 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
Menurut Jhon Kennedy, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres tersebut, terdapat dugaan tindakan pembakaran pondok atau rumah milik warga yang digunakan di lokasi pertambangan. Selain bangunan, sejumlah barang milik masyarakat seperti mesin genset, perlengkapan rumah tangga, bahan makanan, pakaian, serta berbagai peralatan lainnya dilaporkan ikut terbakar.
Akibat kejadian itu, kerugian warga diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. LPKP menilai tindakan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Dalam pengaduannya, LPKP juga mempertanyakan proses pemusnahan barang yang diduga dijadikan barang bukti tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Selain persoalan penertiban PETI, LPKP turut menyinggung dugaan praktik penegakan hukum yang tidak konsisten terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Barito Utara. Organisasi tersebut meminta agar dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Tidak hanya itu, pengaduan juga menyoroti kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di kawasan Kilometer 95 Jalan PT Timberdana, perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur pada April 2026. LPKP menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk dugaan pembalakan liar yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam suratnya, Jhon Kennedy juga mengangkat sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan sengketa lahan, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat adat, serta dugaan penggelapan dana kompensasi yang sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Atas berbagai persoalan tersebut, LPKP meminta Divpropam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto dan Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan.
LPKP juga meminta agar kedua pejabat kepolisian tersebut dimutasikan dari wilayah tugasnya selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas penanganan perkara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Barito Utara maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red tim)












