MUARA TEWEH – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kennedy, secara resmi menyampaikan pengaduan

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

kepada Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S.I.K.

Surat pengaduan tertanggal 15 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah persoalan yang dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kabupaten Barito Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin utama yang disoroti adalah penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Barito Utara pada 18 Mei 2026 di kawasan Kilometer 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Menurut Jhon Kennedy, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres tersebut, terdapat dugaan tindakan pembakaran pondok atau rumah milik warga yang digunakan di lokasi pertambangan. Selain bangunan, sejumlah barang milik masyarakat seperti mesin genset, perlengkapan rumah tangga, bahan makanan, pakaian, serta berbagai peralatan lainnya dilaporkan ikut terbakar.

Akibat kejadian itu, kerugian warga diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. LPKP menilai tindakan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku.

Dalam pengaduannya, LPKP juga mempertanyakan proses pemusnahan barang yang diduga dijadikan barang bukti tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat.

Selain persoalan penertiban PETI, LPKP turut menyinggung dugaan praktik penegakan hukum yang tidak konsisten terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Barito Utara. Organisasi tersebut meminta agar dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Tidak hanya itu, pengaduan juga menyoroti kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di kawasan Kilometer 95 Jalan PT Timberdana, perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur pada April 2026. LPKP menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk dugaan pembalakan liar yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam suratnya, Jhon Kennedy juga mengangkat sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan sengketa lahan, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat adat, serta dugaan penggelapan dana kompensasi yang sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Atas berbagai persoalan tersebut, LPKP meminta Divpropam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto dan Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan.

LPKP juga meminta agar kedua pejabat kepolisian tersebut dimutasikan dari wilayah tugasnya selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas penanganan perkara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Barito Utara maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`
LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Kasus Pembunuhan Km 95 & Dugaan Pelanggaran HAM`
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Banggai Gelar Ujian Wasit Nasional Inkanas Zona V
Usia Tanam 35 Hari, Jagung Pipil Binaan Polsek Minas Tumbuh Subur di Minas Timur 
Demi Hukum Adat & Masyarakat, Mantan Ketua MAKI Pantang Menyerah Atas Indikasi DAD ke PT BEK
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Usia 59 Hari
Polsek Minas Cek Calon Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Rantau Bertuah, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Panen Jagung Pipil di Minas Barat Capai 250 Kilogram, Wujud Nyata Polri Dukungan Ketahanan Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:47 WIB

LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:41 WIB

LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Kasus Pembunuhan Km 95 & Dugaan Pelanggaran HAM`

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:08 WIB

MUARA TEWEH – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kennedy, secara resmi menyampaikan pengaduan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:54 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Banggai Gelar Ujian Wasit Nasional Inkanas Zona V

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:11 WIB

Usia Tanam 35 Hari, Jagung Pipil Binaan Polsek Minas Tumbuh Subur di Minas Timur 

Berita Terbaru