
BARITO UTARA – Gabungan Pangkalima Dayak-Alur Barito (GPD-Alur Barito) menegaskan hukum adat perkawinan Dayak tidak membedakan agama. Hal itu dibuktikan dalam upacara adat perkawinan Dayak di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Sabtu (7/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upacara yang berlangsung khidmat ini kembali menunjukkan kekayaan budaya leluhur Dayak Barito Utara yang masih terjaga.
Hison, Ketua Umum GPD-Alur Barito yang dipercaya terlibat langsung dalam pelaksanaan acara, menyampaikan bahwa prinsip adat Dayak adalah mengikat keluarga, bukan menyekat keyakinan.
*“Kedua mempelai beragama Katolik. Namun di Tanah Dayak, kami tidak pernah mempermasalahkan apa pun kepercayaan seseorang. Semua harus memenuhi hukum adat Dayak setempat,”* tegas Hison pada sesi hukum adat _paner jampa_.
Acara dimeriahkan tari tradisional dan _kuntau_, seni bela diri silat khas Dayak Barito Utara. Pertunjukan ini bukan sekadar hiburan, melainkan simbol kekuatan, perlindungan, dan harmoni dengan alam.
Puncak acara adalah tradisi _hompong_, dialog sakral antara orang tua kedua mempelai. Mereka bersahutan dalam bahasa asli Dayak Barito Utara, memanjatkan doa leluhur untuk keluarga yang harmonis dan diberkahi.
*“Ini bukti budaya Dayak Dusun Malang masih hidup. Mengajarkan generasi muda tentang identitas dan kebersamaan. Semoga upacara adat seperti ini terus lestari. Jangan sampai budaya leluhur hilang,”* ujar Hison.
Prosesi pemenuhan hukum adat pasangan Cici dan Miko dihadiri para tokoh kelembagaan adat Barito Utara, di antaranya Moses selaku Sekjen DAD Barito Utara, Robinson dari Lembaga Kedamangan MAKI. Acara dipandu langsung oleh Sukarni, mantan Ketua MAKI, bersama tokoh-tokoh dari pihak mempelai laki-laki yang berasal dari Desa Ruji, Paring Lahung, dan Desa Kamawen.
Sebagai tuan rumah, pihak mempelai perempuan juga memplai laki-laki memegang prinsip _“di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”_. *“Kami tidak membawa _gantang panakar_ adat dari desa kami masing-masing. Karena kedudukan acara di Desa Ipu, maka kami serahkan seluruh pelaksanaan sesuai adat dan aturan di Desa Ipu,”* kata Hison setelah meminta izin kepada Kepala Desa, BPD, dan Ketua RT setempat.
Dalam sambutannya, Moses selaku Sekjen DAD Kabupaten Barito Utara menerangkan filosofi hukum adat. *“Hukum adat adalah hukum yang utama bagi masyarakat Dayak sebagai tatanan kehidupan berperilaku yang lebih baik. Sebelum kita berbicara hal-hal yang berkaitan dengan kejadian-kejadian di luar sana, maka perlu dipahami asal tatanan kehidupan manusia beradat yaitu dari pemenuhan hukum adat perkawinan dulu untuk menata manusia agar dapat memahami adat istiadat,”* terang Moses.
Hal serupa disampaikan Sanupeli, ayah mempelai perempuan sekaligus salah satu pengurus pendiri yang dituakan di GPD-Alur Barito. *“Saya ingin mengajak saudara-saudari sesama Dayak supaya terlebih dahulu mengingat tradisi kebudayaan di lingkungan hukum adat kita supaya tidak mudah tergerus budaya luar,”* ujarnya.
*“Kedua, hukum adat mengembalikan budaya gotong royong. Mengingatkan kebersamaan kita: berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Pada pemenuhan hukum adat anak kedua kami ini, saya tetap menguatkan hukum adat sebagai pemersatu warga Dayak supaya tidak membiarkan satu dengan yang lain, antara yang mampu atau tidak mampu,”* lanjut Sanupeli.
*“Ini juga bagian poin ketiga dari Visi dan Tujuan dibentuknya GPD-Alur Barito, yaitu untuk mempertahankan adat budaya leluhur di tanah sendiri,”* tukasnya.
Pemenuhan hukum adat Dayak ini dihadiri sekitar 500-600 orang, terdiri dari masyarakat Desa Ipu, keluarga besar mempelai laki-laki dari Desa Ruji, Paring Lahung, Kamawen, dan Jingah, serta keluarga mempelai perempuan dari Benangen, Kuarin, Muara Teweh, Puruk Cahu, dan Sanggup.
Prosesi pemenuhan hukum adat dilaksanakan sepenuhnya oleh pemangku adat atas izin simbolis yang dihadiri langsung oleh Heriyadi selaku Kepala Desa Ipu, Radi selaku Sekretaris Desa, beserta lembaga adat dan tokoh-tokoh masyarakat yang berperan pada tata cara prosesi pemenuhan hukum adat perkawinan.
Setelah prosesi pemenuhan hukum adat, acara akan dilanjutkan dengan pemberkatan di Gereja Katolik pada Minggu (8/6/2026), kemudian hiburan lagu daerah seperti _dongkai_ dan lagu nasional.(Red)











