Kab-Pohuwato-Mediapolisi.com – Sebagai upaya menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif, Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali menggencarkan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Pohuwato, Minggu (10/5/2026).
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Jani Afanto bersama personel Satresnarkoba. Adapun sasaran operasi meliputi rumah, warung hingga kafe yang diduga menjual minuman keras tradisional maupun minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Lemito, Popayato dan Popayato Timur.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagian besar kasus penganiayaan, perkelahian hingga gangguan keamanan lainnya bersumber dari pengaruh minuman keras. Karena itu kami terus melakukan razia dan penertiban demi menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.
Dalam pelaksanaan razia polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol minuman jenis Kasgaran dan Pinaraci, 32 botol Cap Tikus, 6 botol bir serta 3 galon Cap Tikus dengan total sekitar 66 liter.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman keras maupun potensi gangguan keamanan melalui layanan Hotline 110 Polri yang aktif dan gratis selama 24 jam.
( Idrak WA : 0853-2261-5496 )















