Tekan Angka Kriminalitas, Satresnarkoba Polres Pohuwato Gencar Razia Miras

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kab-Pohuwato-Mediapolisi.com – Sebagai upaya menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif, Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali menggencarkan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Pohuwato, Minggu (10/5/2026).

Razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Jani Afanto bersama personel Satresnarkoba. Adapun sasaran operasi meliputi rumah, warung hingga kafe yang diduga menjual minuman keras tradisional maupun minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Lemito, Popayato dan Popayato Timur.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian besar kasus penganiayaan, perkelahian hingga gangguan keamanan lainnya bersumber dari pengaruh minuman keras. Karena itu kami terus melakukan razia dan penertiban demi menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.

Dalam pelaksanaan razia polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol minuman jenis Kasgaran dan Pinaraci, 32 botol Cap Tikus, 6 botol bir serta 3 galon Cap Tikus dengan total sekitar 66 liter.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman keras maupun potensi gangguan keamanan melalui layanan Hotline 110 Polri yang aktif dan gratis selama 24 jam.

( Idrak WA : 0853-2261-5496 )

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Tanaman Jagung di Agro Wisata Telago, Usia 38 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 106 Hari, Petani Bersiap Panen
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Polsek Minas Pantau Tanaman Jagung di Agro Wisata Telago, Usia 38 Hari Tumbuh Subur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 106 Hari, Petani Bersiap Panen

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Berita Terbaru