Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tegaskan !! Ancam Laporkan Perusahaan Sawit yang Diduga Tak Bayar THR ke Kemenaker

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada para pekerja. Jumat 13/3/2026

Ia menyoroti dugaan tidak dibayarkannya THR kepada salah satu karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Antang Ganda Utama (AGU) yang beroperasi di wilayah Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“THR itu kewajiban perusahaan. Apalagi perusahaan besar seperti PT AGU. Kalau benar ada karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, ini sangat memprihatinkan. Ada apa sebenarnya dengan perusahaan?” tegas Tajeri, Jumat (13/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bahkan memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika dugaan tersebut terbukti benar. DPRD Barito Utara, kata Tajeri, siap membawa persoalan ini hingga ke pemerintah pusat.

“Kalau ini benar terjadi, kami akan laporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta. Saya minta kepada seluruh karyawan PT AGU yang tidak menerima THR sesuai aturan untuk membuat surat resmi ke DPRD. Surat itu akan saya teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja, dengan tembusan kepada PRE siden RI dan DPR RI,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan THR merupakan bukti ketidak patuhan terhadap hukum dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia
Kasus ini mencuat setelah seorang, warga Desa Sikan yang telah bekerja hampir empat tahun di perusahaan tersebut, diduga tidak menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Padahal, aturan mengenai pemberian THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Lebih jauh lagi, aturan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR juga sangat jelas. Pasal 62 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Tak hanya denda, perusahaan yang tidak membayar THR juga dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) PP Pengupahan, mulai dari:

– Teguran tertulis
– Pembatasan kegiatan usaha
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
– Hingga pembekuan kegiatan usaha.

Meski demikian, pemberian sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada para pekerja.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada manajer PT AGU, Limdhar Lilim, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan, meskipun pesan diketahui telah dibaca.

  • Kasus ini pun menjadi perhatian serius DPRD Barito Utara. Tajeri menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan yang beroperasi di daerah mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dimarkup Serta DIkorupsi Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Dan Desa Pangkal Mulya,Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi dan asal Jadi
JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN
Terminal Petikemas Bitung Jadi Fokus Simulasi Keamanan ISPS Code Terbaru
DPRD kota Dumai laksanakan rapat rutin musyawarah agenda bulanan
Polsek Tambusai Utara Sukses Panen Raya Jagung Hasilkan 4 Ton Dukung Swasembada Pangan 2026,
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Silaturahmi Lebaran, Media Prioritas TV Pererat Kebersamaan dan Optimisme Berkembang di Karawang
Aliansi Ormas Islam Karawang Sidak Theatre Nightmart, Pastikan Tanpa Miras dan Aktivitas Maksiat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dimarkup Serta DIkorupsi Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Dan Desa Pangkal Mulya,Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi dan asal Jadi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:52 WIB

JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN

Jumat, 17 April 2026 - 04:22 WIB

Terminal Petikemas Bitung Jadi Fokus Simulasi Keamanan ISPS Code Terbaru

Selasa, 7 April 2026 - 03:13 WIB

DPRD kota Dumai laksanakan rapat rutin musyawarah agenda bulanan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Polsek Tambusai Utara Sukses Panen Raya Jagung Hasilkan 4 Ton Dukung Swasembada Pangan 2026,

Berita Terbaru