Rustam Efendy Mantan HRD PT. NPR Dan Saksi Muara Pari Dinilai Membenarkan Adanya Lahan Kelola Prianto

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Muara Teweh – 12 Maret 2026, Sidang lanjutan gugatan Prianto Bin Samsuri terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Agenda sidang kali ini adalah Penambahan saksi dan barang bukti dari kedua belah pihak.

Penggugat, Prianto Bin Samsuri, dihadiri oleh kuasa hukumnya, Ardian Pratomo, SH, dan saksi-saksi pendukung, termasuk dihadiri sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat GPD-Alur Barito yang mengawal atas kekhawatiran penyerobotan hak peladang tradisional dan pihak Demang Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI).yang kuatir atas penindasan atau perbuatan semena-mena terhadap masyarakat Dayak. Sementara itu, tergugat PT NPR dihadiri oleh kuasa hukumnya, Agustinus, SH, dan Rustam Effendy, mantan HRD perusahaan sebagai saksi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Tergugat 3. Mukti Ali selaku kepala Desa Muara Pari menghadirkan Muhamad Jamaludin sebagai saksi dari sekretaris kelompok tani Muara Pari diduga Piktip

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH, didampingi oleh M. Riduansyah, SH, dan Khoirun Naja, SH. Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, juga hadir sebagai tergugat 3, diwakili oleh kuasa hukumnya, Damanik, SH, dan Novri Manik, SH

Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan Prianto Bin Samsuri terhadap PT NPR akibat mengarap ladang berpindah milik warga tanpa izin. Penggugat menuntut hak kelola atas lahan tersebut dan menuduh PT NPR melakukan pelanggaran hak masyarakat adat.

Dengan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum PT. NPR, Rustam Effendy menerangkan bahwa dia mulai bekerja di PT NPR sejak tanggal 1 Agustus 2023 dan berahir kontraknya pada bulan Agustus 2025

Dipertanyakan lagi , Kapan ijin IPPKH Terbit..? Seingat saya ada 2 x yaitu pada tahun 2020 dan 2023

Namun saat ditanyakan, Apakah mengetahui letak lahan yang digugat Prianto, saksi me jawab tidak tau pak kerna saya sudah berhenti bekerja. Tutur Rustam sehingga beberapa pertanyaan terus dilemparkan dan dijawab Rustam Effendy

– Saya kenal dengan Ricy adalah kepala desa karendan
– Lokasi yg digarap Tambang batubara PT. NPR posisinya Sama dngn PT. WIKI lokasi HPH PT. Wahana Intiga Kahuripan Intiga (WIKI)
– Ya saya tau Pak Prianto pernah menyampaikan surat penguasaan lahanya kepada kami pak
– Ya pernah 1 x pak Prianto memberikan surat agar PT. NPR Menghentikan operasional.di lahan kelolanya
– ya, saya mengetahui sebelum ada PT. NPR dulunya awal kami masuk disekitar itu sudah ada 3 Rumah milik pak Prianto
– Ada 2x PT. NPR memberikan Taliasih ke Prianto melalui Ricy Kepala Desa Karendan dilahan 140 dan 190
– Yang memberikan Taliasih kepada Pak Prianto, setau saya adalah Pak Ricy
– Saya tidak tau supaya yang memberikan Uang Taliasi kepada Pak Ricy kerna uangnya lansung di transfer dari menejemen pusat

Dilanjutkan pertanyaan oleh Manik SH apakah prianto pernah meminta taliasih kepada PT NPR, Ya mereka sering meminta agar taliasih diberikan. Kepada pemilik lahan bahkan meminta sekmen2 pekerjaan

Saksi Rustam Efendi menjawab pertanyaan Novendri SH bahwa ia tahu sistem pembayaran taliasih 140 langsung diberikan kepada warga pemilik lahan tanpa melibatkan kepala desa, sedangkan yang 190 diberikan kepada kepala desa Ricy dan Mukti Ali, pada lahan 190.

Saat ditanya oleh Ardian Pratomo SH, saksi tidak tahu apa pekerjaan warga sehingga ada pondok di lahan tersebut dan tidak tahu nama-nama pohon di lahan tersebut.

Saat ditanya oleh M Riduansyah SH, saksi tidak tahu batas desa antara Muara Pari dan Karendan. Namun, ia tahu bahwa Sungai Putih berada di wilayah desa Karendan.

Saksi Rustam Effendy menjawab pertanyaan Sugianur:
– Sebelumnya ada rumah di lahan, yaitu rumah Pak Prianto dan Rumah Jhon Knedy.
– PT NPR tidak ada bukti dari Ricy terkait dibayarkan kepada siapa saja uang taliasih yang dibayar PT. NPR Melalui Rekening Ricy karena perusahaan percaya penuh dengan kepala desa.
– Tidak tahu apakah ada daftar nama-nama yang menerima pembayaran taliasih dari PT NPR.
– Tidak tahu apakah Prianto mengalami kerugian, namun Prianto pernah menyampaikan bahwa uang sudah dibagikan ke anggota.
– Prianto tidak menerima uang dari Sekmen 140.

Saksi Muhamad Jamaludin:
– Menerima uang dari PT NPR lebih dari 2,1 Milyar melalui Pak Kades.
– Tidak ada nama Prianto pada kelompok tani Yik dan Any Sukma.
– Tidak tahu batas antara desa Karendan dan desa Muara Pari, tapi tahu batas alam dan batas wilayah desa Muara Pari.
– Menerima 15 Jt, namun anggota lain menerima jumlah berbeda-beda, tergantung kebijakan kepala desa yang 4 Juta ada juga yang 3 Juta saja

Saksi Muhamad Jamaludin menjelaskan bahwa ia memiliki lahan 2 Ha yang diberikan oleh mertuanya, namun tidak mengelolanya secara langsung. Ia hanya mengambil hasil hutan seperti damar dan rotan.

Jamaludin ikut sidang lapangan, namun tidak tahu apakah kelompok tani yang ia miliki sama dengan yang digugat Prianto. Ia juga tidak tahu letak lahan kelompok tani miliknya, karena hanya sampai di Camp.

Erdian mempertanyakan lagi, dan Jamaludin membenarkan bahwa ia hanya sampai di Camp saat itu.

Sidang telah selesai, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 17 Maret 2025 minggu depan sebelum jam 12 untuk sidang kesimpulan. Tutup Sugianur. S.H., M.H.(Red tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Pegawai PPPK Puskesmas Inisial NM Lempuing- OKi-Palembang Di duga Jalin Asmara Gelap dan Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri Dengan Selingkuhanya,Terancam Pidana Serta Pemberhentian Tidak Hormat
Ada Apa Nama Arif Subahan Disebut-Sebut Saksi Kelompok Tani hutan Perawan Di Bayar PT NPR
Hargai Proses Hukum” Kuasa Prianto Berikan Teguran Keras Kepada Kades Muara Pari dan PT. NPR
Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,
Sempat Kriminalisasi Peladang Ijin PT. NPR Disebut Tumpang Tindih Dengan PT. WIKI, Sidang Mulai Dikawal Ormas Dayak
Semangat Ramadhan 1447 H Dinas PUPR Rohul UPTD I Sambit Idul Fitri Perbaiki 17 Tuas Akses Jalan Desa,
Karawang Siap Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Akbar Pers 2026
Safari Ramadhan di Rambah Hilir, Pemkab Rohul, Pererat Silaturahmi Dan Tanggapi Aspirasi Masyarakat,
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:56 WIB

Rustam Efendy Mantan HRD PT. NPR Dan Saksi Muara Pari Dinilai Membenarkan Adanya Lahan Kelola Prianto

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:35 WIB

Oknum Pegawai PPPK Puskesmas Inisial NM Lempuing- OKi-Palembang Di duga Jalin Asmara Gelap dan Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri Dengan Selingkuhanya,Terancam Pidana Serta Pemberhentian Tidak Hormat

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:06 WIB

Ada Apa Nama Arif Subahan Disebut-Sebut Saksi Kelompok Tani hutan Perawan Di Bayar PT NPR

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:13 WIB

Hargai Proses Hukum” Kuasa Prianto Berikan Teguran Keras Kepada Kades Muara Pari dan PT. NPR

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:58 WIB

Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,

Berita Terbaru