Pemdes Panimbangjaya Lakukan Pembiaran, Pasang Bendera Robek dan Kusam

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pandeglang// Mediapolisi.Com Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar bisa sampai hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dalam hal ini jelas Melanggar Hukum Sesuai aturan Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) Mengacu ke Sanksi Pidana serta Denda Pasal 67 huruf ( b ) yang Mana telah di atur di dalamnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang siapa dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Merah Putih dalam keadaan robek, lusuh, luntur, kusut atau kusam, akan di ancam dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).

Pantauan awak media di lokasi persis sedang melintas di depan kantor desa, dan pemandangan yang tidak semestinya terlihat itu terjadi di halaman Kantor Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten pada Senin(8/2/26)

Bendera Merah Putih dalam kondisi robek terlihat berkibar di depan kantor desa, yang merupakan pusat pemerintahan desa diwilayah tersebut,

Larangan terhadap bendera Merah Putih. aturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui.

Selain aturan penggunaan yang benar,Ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 dan berikut, larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Memakai bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Ditempat terpisah U.Tabroni Kepala Desa Panimbangjaya saat dimintai tanggapan dan keterangan tidak ada jawaban, sampai pemberitaan ini terbit.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Somasi Massal Dilayangkan, Operasional Theater Night Mart Karawang Terancam Disetop Permanen
Silaturahmi Lebaran, Media Prioritas TV Pererat Kebersamaan dan Optimisme Berkembang di Karawang
Aliansi Ormas Islam Karawang Sidak Theatre Nightmart, Pastikan Tanpa Miras dan Aktivitas Maksiat
Kabiro Media Anti Korupsi Agus Silalahi Wafat, Insan Pers Berduka
Tokoh Senior KPU Karawang Emay Ahmad Maehi Wafat, Sosok Pemersatu yang Bersahaja
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Bersihkan SDN 100704 Hutagodang, Sekolah Kembali Digunakan
Dapur MBG Desa Pasirgadung – Patia Jadi Sorotan, Menu Minim Dinilai Tidak Seimbang dengan Anggaran
Pengurus AMKI Karawang Resmi Dilantik, Perkuat Peran Media Konvergensi untuk Karawang Maju
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 03:36 WIB

Somasi Massal Dilayangkan, Operasional Theater Night Mart Karawang Terancam Disetop Permanen

Senin, 30 Maret 2026 - 19:36 WIB

Silaturahmi Lebaran, Media Prioritas TV Pererat Kebersamaan dan Optimisme Berkembang di Karawang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:39 WIB

Aliansi Ormas Islam Karawang Sidak Theatre Nightmart, Pastikan Tanpa Miras dan Aktivitas Maksiat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:26 WIB

Kabiro Media Anti Korupsi Agus Silalahi Wafat, Insan Pers Berduka

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:04 WIB

Tokoh Senior KPU Karawang Emay Ahmad Maehi Wafat, Sosok Pemersatu yang Bersahaja

Berita Terbaru