Pemdes Panimbangjaya Lakukan Pembiaran, Pasang Bendera Robek dan Kusam

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pandeglang// Mediapolisi.Com Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar bisa sampai hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dalam hal ini jelas Melanggar Hukum Sesuai aturan Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) Mengacu ke Sanksi Pidana serta Denda Pasal 67 huruf ( b ) yang Mana telah di atur di dalamnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang siapa dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Merah Putih dalam keadaan robek, lusuh, luntur, kusut atau kusam, akan di ancam dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).

Pantauan awak media di lokasi persis sedang melintas di depan kantor desa, dan pemandangan yang tidak semestinya terlihat itu terjadi di halaman Kantor Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten pada Senin(8/2/26)

Bendera Merah Putih dalam kondisi robek terlihat berkibar di depan kantor desa, yang merupakan pusat pemerintahan desa diwilayah tersebut,

Larangan terhadap bendera Merah Putih. aturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui.

Selain aturan penggunaan yang benar,Ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 dan berikut, larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Memakai bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Ditempat terpisah U.Tabroni Kepala Desa Panimbangjaya saat dimintai tanggapan dan keterangan tidak ada jawaban, sampai pemberitaan ini terbit.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernikahan Adat Bima Warnai Kebahagiaan Keluarga Yamin di Karawang
Diskusi Publik FORJA Banten Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan Program MBG di Pandeglang
Klarifikasi DI tunggu,Camat Angsana Di sorot Usai Tak Menjawab Pertanyaan Terkait Desa Padamulya
Semangat Iduladha, Yayasan Nurul Basmalah Purwadana Sembelih 1 Ekor Sapi Kurban
Forum Jurnalis dan Aktivis Banten Bersatu Bangun Pusat Konsolidasi di Pandeglang
Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, SPPG Labuan #013 Minta “Surat Dinas” ke Wartawan”Pengelola Dapur MBG Dinilai Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999*
Rekom Suspend Satgas MBG Pandeglang Ke BGN Untuk Dapur SPPG Panimbang Jaya #008 Dinanti Publik
Gaib 212 Pandeglang Gelar Aksi Damai, Tuntut Kepatuhan SOP dan Penyelesaian Lingkungan Dapur SPPG Labuan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:43 WIB

Pernikahan Adat Bima Warnai Kebahagiaan Keluarga Yamin di Karawang

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Diskusi Publik FORJA Banten Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan Program MBG di Pandeglang

Senin, 1 Juni 2026 - 04:21 WIB

Klarifikasi DI tunggu,Camat Angsana Di sorot Usai Tak Menjawab Pertanyaan Terkait Desa Padamulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:22 WIB

Semangat Iduladha, Yayasan Nurul Basmalah Purwadana Sembelih 1 Ekor Sapi Kurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:39 WIB

Forum Jurnalis dan Aktivis Banten Bersatu Bangun Pusat Konsolidasi di Pandeglang

Berita Terbaru