Belum Ada Proses Hukum Dugaan Korupsi Pemdes Desa Walur, Musdes Kembali Tanpa Melibatkan BPD

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Barito Utara. Carut Marut Pemerintahan  Desa Walur, Kecamatan, Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Di Provinsi Kalimantan Tengah,  Kembali mencuat karena Pemdes melaksanakan Musrenbang dan Musdesus dituding tidak sesuai aturan kerna kembali tidak melibatkan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa hingga laporan sudah disampaikan kepada Polres setempat yang belum ada tindak lanjut sebagaimana surat BPD Nomor: 011/04/SP/BPD-Wlr/II/2005 Prihal: Pemalsuan Surat dan Surat dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat kembali dipertanyakan melalui media ini supaya diketahui publik

 

Kepada media ini 11/6/2025 Ardiansyah selaku ketua BPD menyampaikan “Pelaksanaan Musrembangdes Desa Walur Tahun 2025 dan Musdesus Ketahanan Pangan yang dilaksanakan pada hari senin, 02 Juni 2025 di Aula Balai Pertemuan Desa Walur sudah tidak sesuai dan diduga akan menjadi bahan untuk mengulangi perbuatan korupsi kembali karena tidak melibatkan kami BPD selaku mitra serta wajib melakukan pengawasan dalam setiap anggaran yang akan disalurkan baik DD atau ADD, Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bukan hanya itu, Sumardi juga mengatakan kecewa terhadap pihak BPMD yang diketahui hadir dalam kegiatan musyawarah tersebut. “Beberapa bulan lalu laporan dugaan tindak pidana korupsi oknum Kepala Desa Walur juga kami sampaikan tembusanya ke pihak BPMD Tapi mereka seperti mendayung kehancaran dugaan tindak pidana tersebut kerna tidak mengingatkan kepala desa agar dalam kegiatan musyawarah khusus tersebut harus melibatkan kami BPD. Ujarnya

 

“Kami tidak minta dihargai, tapi ada aturan  penyelenggaraan pemerintahan desa yang wajib melibatkan kami  BPD dalam fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan, yang penting untuk memastikan Musrembang Desa berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan perencanaan yang berkualitas. Sehingga Musrembang Desa dan Musdesus tanpa kehadiran BPD atau tanpa memenuhi quorum yang ditentukan kami anggap  tidak sah

 

Karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lebih lanjut, peraturan yang mengatur secara lebih teknis adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

 

Ardiansyah menambahkan, “Jika BPMD tetap mendukung hasil Musrenbang dan Musdesus berarti kami BPD juga didukung untuk gaji buta dan harapan kami semoga BPK. PJ Bupati yg sekarang ini mendengar untuk membenahi oknum pendayung carut- marut Pemerintahan di Kabupaten Barito Utara khususnya Desa Walur. Tutup Ardiansyah

 

Berita ini ditayangkan belum mendapatkan kompirmasi dari Kepala Desa Walur kerena belum mendapatkan kontak terbaru (E,Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik
Dana Revitalisasi SMK Rinahasanah Jadi Sorotan, GOW-BANTEN Bongkar Dugaan Oknum Konsultan Ambil Keuntungan dan Desak Audit Total”
Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban*
Alumni Barisan Santri Soroti Dugaan Penjualan Minuman Keras di Patia: Menjaga Moral Publik adalah Tanggung Jawab Bersama
Polsek Pagimana Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
*Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Bongkar Peredaran 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara Seorang Pengedar Ditangkap*
Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Picu Kegaduhan, GOW-B Desak BPK hingga KPK Turun Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:42 WIB

Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:00 WIB

Dana Revitalisasi SMK Rinahasanah Jadi Sorotan, GOW-BANTEN Bongkar Dugaan Oknum Konsultan Ambil Keuntungan dan Desak Audit Total”

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:10 WIB

Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban*

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:56 WIB

Alumni Barisan Santri Soroti Dugaan Penjualan Minuman Keras di Patia: Menjaga Moral Publik adalah Tanggung Jawab Bersama

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:02 WIB

Polsek Pagimana Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru