Merasa Dilecehkan Korban YN Laporkan Pelaku ke Polresta Pekanbaru 

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediapolisi.com 

Pekanbaru || Riau – Kasus dugaan tindak pidana asusila dan pelecehan dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Korban yang diketahui bernama YN (38), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekanbaru, secara resmi membuat laporan polisi pada Kamis, 27 Agustus 2026.Di dampingi oleh kuasa hukum korban Refi Yulianto S.H & Partners.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP): STTLP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 13.06 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan dalam dokumen laporan resmi kepolisian, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, berlokasi di sebuah rumah di Komplek Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Terlapor dalam dugaan kasus ini teridentifikasi atas nama R.H.
Refi Yulianto SH & Partners sebagai
Kuasa hukum korban pun sudah melayangi surat somasi sebanyak 2 kali akan tetapi tidak ada etikat baik dari oknum pelaku tersebut

Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik:

Korban saat itu sedang mengawasi pekerja/karyawan yang tengah membongkar atap rumah milik terlapor.

Secara tiba-tiba,di lantai 2 rumah yang lagi di kerjakan korban dan terlapor menarik korban secara paksa ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam.

Korban berusaha melawan, namun terlapor langsung mengangkat rok korban ke atas serta berusaha membuka celana dalam korban.

Korban berontak dan mengatakan “rumah istri terlapor di belakang” terlapor langsung terdiam lalu melepas kan korban dan korban langsung lari keluar dari ruangan tersebut.

Dasar Hukum & Tindak Lanjut

Atas kejadian tersebut, korban merasa dilecehkan dan direndahkan sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Dugaan tindak pidana ini dilaporkan berdasarkan pasal mengenai Tindak Pidana Asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan kepolisian tersebut ditandatangani oleh Pelapor (YN) dan diketahui oleh Ka SPKT Resor Kota Pekanbaru u.b. Pamapta I, IPDA Rezky S. Bramana, S.H., M.H. **

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 120 Sentimeter
Berita ini 28 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Berita Terbaru