Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban*

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tangerang-MediaPolisi.Com Sebuah kios berkedok warung menjual obat keras daftar G serta obat psikotropika golongan IV secara bebas dan terbuka di Wilayah Hukum Polsek Kalideres. Kios tersebut berlokasi di Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Senin (20/07/2026).

 

Temuan tersebut bermula saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah tersebut pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 11.25 WIB. Saat melakukan pemantauan, tim melihat sejumlah remaja silih berganti mendatangi kios tersebut untuk membeli sesuatu, sehingga memunculkan dugaan bahwa kios tersebut menjual obat keras daftar G secara bebas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan dugaan tersebut, tim media kemudian mendatangi kios. Dan di lokasi, tim bertemu dengan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Heri dan Hans.

“Saya jualan odol, sabun, dan lain-lain,” ujar Heri, yang berusaha mengelak saat ditanya mengenai aktivitas penjualan di kios tersebut.

Namun, tidak lama kemudian datang seorang pembeli yang diketahui hendak membeli obat keras daftar G jenis Tramadol. Tim media juga mendapati bahwa pembeli tersebut membawa seorang anak kecil, sehingga menambah keprihatinan atas dugaan praktik penjualan obat keras secara bebas.

Heri dan Hans mengaku bahwa mereka menjual obat keras daftar G serta berbagai jenis obat psikotropika golongan IV. Menurut pengakuan mereka, Tramadol dijual seharga Rp40.000 per 10 butir, sedangkan obat psikotropika golongan IV dijual dengan kisaran harga antara Rp15.000 hingga Rp40.000 per butir.

Tak lama berselang, Heri dan Hans menghubungi seseorang melalui panggilan WhatsApp yang diketahui bernama Ami.

Ami mengatakan dengan nada yang sedikit tinggi untuk kami tim media menghubunginya melalui nomor pribadi kami.

“ente siapa? tugas ente apa mau ngapain? yaudah ente mending langsung telpon ane buruan pake nomer ente”, ujar ami.

Kemudian Heri dan Hans kembali menghubungi seseorang yang juga diketauhi bernama Dinar. Orang tersebut yang diduga merupakan koordinator lapangan untuk kios penjual obat keras daftar G tersebut.

Dalam percakapan melalui telpon via Whatsapp, dinar menyampaikan “iya bang, abang orang berapa bang, coba kasihkan handphone nya ke penjaga toko,” ucap Dinar.

Atas temuan itu, tim media kemudian mendatangi Polsek Kalideres untuk menyampaikan informasi sekaligus melaporkan peredaran obat keras daftar G dilokasi tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sesampainya di Polsek Kalideres, tim media diarahkan oleh petugas SPKT untuk menuju Ruang Unit Narkoba di lantai tiga.

“Oh baik, Mas. Bisa langsung ke Unit Narkoba di lantai tiga,” ujar salah satu anggota SPKT.

Di ruang Unit Narkoba, tim media kemudian menyerahkan informasi beserta bukti-bukti yang diperoleh kepada anggota penyidik.

“Baik, Mas. Kita catat dulu lokasinya. Nanti akan kita patroli ke lokasi karena kami juga baru mendapatkan informasi terkait kios tersebut. Pak Panit juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi. Mas tunggu saja di bawah, nanti kami kabari lagi,” ujar salah seorang anggota penyidik Unit Narkoba.

Namun, respons Aparat Penegak Hukum Polsek Kalideres dinilai lamban. Sebab hingga lebih dari dua jam tim media menunggu, tidak ada informasi lanjutan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan tersebut. Saat tim kembali mendatangi ruang Unit Narkoba, ruangan tersebut sudah kosong dan pintunya dalam keadaan terkunci dari luar.

Tim media juga meminta agar Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap pelaku pengedar obat keras daftar G di wilayah tersebut demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Perlu diketahui, penjualan obat keras daftar G maupun obat psikotropika tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, Patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum kepolisian setempat.( Team )

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORJA BANTEN PERTANYAKAN KINERJA KORCAM MENES DAN KSPPG TERKAIT DAPUR MBG TANPA IZIN
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
Wali Murid di Sukaresmi Ajukan Permohonan kepada Kepala BGN, Minta Sidak dan Audit Menyeluruh terhadap SPPG Cibungur
Konferensi pers Polres Rohul Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor,Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor dikembalikan Kepada Korban
Dugaan Pernyataan Merendahkan Profesi Wartawan Berbuntut Panjang, Ketua Umum GWI: Hormati Kebebasan Pers
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon
Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:24 WIB

FORJA BANTEN PERTANYAKAN KINERJA KORCAM MENES DAN KSPPG TERKAIT DAPUR MBG TANPA IZIN

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Wali Murid di Sukaresmi Ajukan Permohonan kepada Kepala BGN, Minta Sidak dan Audit Menyeluruh terhadap SPPG Cibungur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Konferensi pers Polres Rohul Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor,Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor dikembalikan Kepada Korban

Berita Terbaru