Operasi Semalam di Masama, Tim Polsek Lamala Ungkap 3 Kasus Narkotika

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, -Polsek Lamala Polres Banggai mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masama dalam waktu semalam yakni pada Jumat dini hari (19/6/2026), dengan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

‎Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kapolsek Lamala, IPTU I Wayan Sukarman, S.H., Sabtu (20/6) mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sekitar tengah malam di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Masama.

‎“Pengungkapan yang kami lakukan dini hari ada tiga kasus berbeda. Dari tiga lokasi tersebut kami mengamankan tiga orang dengan barang bukti sabu dalam berbagai kemasan,” kata Wayan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menjelaskan pada sekitar pukul 01.00 Wita polisi mengamankan seorang pria berinisial SU alias A (25) dengan barang bukti 1 sachet sabu, alat hisab bong, kaca pirex, sedotan plastik, dan pembungkus rokok.

‎Sementara itu, dalam pengembangan pada pukul 02.00 dan jam 03.30 Wita, petugas kembali mengamankan dua pria lainnya berinisial AS (41) dan NT alias U (34) di dua lokasi berbeda.

‎Saat itu, polisi menemukan dua sachet sabu, dua alat hisab bong, dua kaca pirex, 1 pack plating bening, macis gas, dan tiga buah ponsel.

‎“Dalam satu malam saja kami bisa mengungkap tiga kasus di tiga desa berbeda. Ini menunjukkan bahwa masih bisa dikatakan darurat peredaran narkotika,” katanya.

‎Pihak kepolisian juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

‎Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

‎Para pelaku sementara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (oro-MP)

Sumber : Humas Polres Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 120 Sentimeter
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Berita Terbaru