Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Tajeri, menegaskan pentingnya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi Partai Gerindra yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Barito Utara itu saat mengikuti rapat pembahasan Raperda bersama Pemerintah Daerah di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026
Menurut politisi Gerindra ini keberadaan lembaga adat harus tetap dihormati sebagai bagian dari Kearifan Lokal yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Namun, penerapan aturan adat juga harus dilakukan secara adil, jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang wajib menghormati adat istiadat yang berlaku di daerah ini. Tetapi pelaksanaannya harus jelas, adil, dan jangan sampai dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sepihak,” tegasnya.

Tajeri mengungkapkan bahwa pembahasan Perda Kelembagaan Adat Dayak sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2014. Artinya, proses penyusunan regulasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun dan menjadi perhatian serius DPRD dan Pemerintah daerah.

Karena itu, ia berharap Raperda tersebut dapat segera disetujui dan ditetapkan mwnjadi peraturan daerah agar terdapat pedoman hukum yang jelas bagi seluruh lembaga adat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Ini sudah menjadi pertimbangan kita semua. Kami berharap perda ini segera disahkan agar tidak ada lagi aturan yang dibuat sendiri-sendiri yang berpotensi bertentangan satu sama lain,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas terkait mekanisme denda adat, termasuk tata cara pengelolaan dan penyaluran dana yang diperoleh dari sanksi adat tersebut.
Menurutnya, seluruh mekanisme harus diatur secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menilai keberadaan naskah akademik dan Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak sangat diperlukan untuk memberikan batasan yang jelas serta memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum adat di lapangan.

“Perda ini penting sebagai dasar hukum yang jelas dan transparan, sehingga pelaksanaan aturan adat memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat,”ucapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 24 Hari
Mediasi 28/2/ 2025 Di Polres Barito Utara Mandul, Diduga PT NPR Menipulasi Data Untuk Garap Lahan Warga
Perjalanan Terhambat di Pos Lampanang PT BEK, Anak Sakit Kelaparan hingga Rombongan Nikahan Tertahan 5 Jam
PETI Dekat Badan Jalan Ditertibkan, Polres Pohuwato Amankan 11 Mesin Alkon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:36 WIB

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:56 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:49 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:20 WIB

Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 04:18 WIB

Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah

Berita Terbaru