Warga Barito Utara Keluhkan Kesulitan Membangun, Pemda Diminta Beri Solusi Terkait Penertiban Tambang Pasir Koral

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BARITO UTARA, 29 Mei 2026 – Warga Kabupaten Barito Utara mengeluhkan kesulitan membangun rumah dan infrastruktur mandiri akibat penertiban tambang pasir koral ilegal yang dilakukan aparat penegak hukum beberapa waktu lalu. Mereka meminta Pemerintah Daerah segera memberikan solusi agar kebutuhan material tetap terpenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban tambang pasir koral ilegal dilakukan untuk menjaga lingkungan dan menata tata kelola sumber daya alam. Namun dampaknya langsung dirasakan warga, terutama mereka yang membangun rumah secara swadaya. Dalam beberapa minggu terakhir, pasokan pasir koral di sekitar Kota Muara Teweh dilaporkan kosong.

“Di seputaran kota pasir sudah rata-rata kosong. Tadi saya dapat di Bintang Ninggi 2 tapi hanya 1 rit. Mudah-mudahan besok bisa 1 rit lagi,” terang Nurhadi, yang biasa dipanggil Masnor. Ia berprofesi sebagai sopir truk yang sering mengisi pesanan Metrial dan juga kerap menjadi kepala tukang pemborong bangunan

Hal serupa disampaikan Fahrudin, mantan Kepala Desa Malawaken. “Kami mendukung penertiban, tapi Pemda harus sediakan alternatif. Sekarang mau beli pasir koral susah dan mahal. Tukang bangunan juga bingung,” ujarnya.

Warga berharap Pemda Barito Utara memfasilitasi akses pasir koral legal dengan harga terjangkau, atau membuka titik tambang rakyat yang dikelola sesuai aturan. Tanpa itu, pembangunan rumah warga dan proyek swadaya masyarakat dan infrastruktur pemerintah dipastikan terhambat.

Fahrudin menambahkan, selain berdampak pada pembangunan, penertiban ini juga menambah jumlah pengangguran. “Bukan hanya pembangunan yang terhambat, tapi ini juga memperbanyak pengangguran. Ada banyak masyarakat yang hanya berpendapatan dari mengangkut material pasir koral untuk menghidupi keluarganya. Setelah penertiban, mereka mau kerja apa lagi?” terangnya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemda agar penegakan hukum tidak mengorbankan kebutuhan dasar warga.(Red tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 24 Hari
Mediasi 28/2/ 2025 Di Polres Barito Utara Mandul, Diduga PT NPR Menipulasi Data Untuk Garap Lahan Warga
Perjalanan Terhambat di Pos Lampanang PT BEK, Anak Sakit Kelaparan hingga Rombongan Nikahan Tertahan 5 Jam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:36 WIB

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:56 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:49 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:20 WIB

Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 04:18 WIB

Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah

Berita Terbaru