GPD-Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus DPC Lahei Diberhentikan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BARITO UTARA, 25 Mei 2026 – GPD-Alur Barito melakukan evaluasi internal dan memutuskan pemberhentian satu orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Lahei.

Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah organisasi yang dilaksanakan di Sekretariat GPD-Alur Barito, Kelurahan Jingah, Muara Teweh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

GPD-Alur Barito merupakan organisasi masyarakat yang berpusat di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Organisasi ini dikenal sebagai satu-satunya ormas GPD-Alur Barito yang berpusat di wilayah tersebut.

Ketua Umum GPD-Alur Barito, Hison, menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi internal organisasi.

“Keputusan ini diambil berawal dari adanya teguran dari Dewan Pengawas Pusat. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik dan AD/ART organisasi. Kami tidak bisa membiarkan hal ini karena menyangkut marwah organisasi,” ujar Hison.

Hison menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menerima teguran dari Dewan Pengawas Pusat terkait nama baik organisasi yang dinilai tercoreng akibat tindakan oknum yang diduga memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi.

“Hingga saat ini, GPD-Alur Barito menegaskan bahwa organisasi tetap solid dan akan melanjutkan program kerja sesuai AD/ART yang berlaku,” katanya.

Rapat evaluasi internal yang dihadiri lebih dari 60 anggota dan pengurus menghasilkan berita acara yang dibacakan langsung oleh Bapak Sanupeli mewakili Dewan Pengawas. Hasil rapat tersebut antara lain:
1. Memberhentikan 1 orang pengurus DPC Kecamatan Lahei.
2. Semua pengurus dan anggota aktif wajib melaporkan kembali untuk pendataan ulang.
3. Untuk wilayah daerah pusat pendiri, DPD dan DPC ditiadakan.
4. DPD di luar Kabupaten Barito Utara wajib melapor ulang keaktifan organisasi.

“Demikian berita acara ini dibuat agar dapat diketahui semua pihak,” tutup Sanupeli mengakhiri pembacaan hasil sidang internal khusus.(Red Tim)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pembebasan Terduga Tersangka Narkoba Disebut Tidak Benar, Polisi Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus
Jagung 62 Hari di Minas Timur Tumbuh Optimal, Polsek Minas Intensif Dampingi Petani
Usia 21 Hari, Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh Subur, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan Ketahanan Pangan Nasional 
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 21 Hari di Kampung Mandiangin
Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara Dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Barat, Tumbuh Subur di Lahan Setengah Hektare
Misteri Kamar 304 Terkuak – Jatanras Polda Metro Jaya Turun Tangan 
Aksi Sigap Waka Polresta Bandar Lampung Evakuasi Korban Kecelakaan Saat Cek Strong Point Pagi
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 14:11 WIB

Isu Pembebasan Terduga Tersangka Narkoba Disebut Tidak Benar, Polisi Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus

Minggu, 20 September 2026 - 08:19 WIB

Jagung 62 Hari di Minas Timur Tumbuh Optimal, Polsek Minas Intensif Dampingi Petani

Minggu, 20 September 2026 - 07:14 WIB

Usia 21 Hari, Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh Subur, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan Ketahanan Pangan Nasional 

Sabtu, 19 September 2026 - 05:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 21 Hari di Kampung Mandiangin

Sabtu, 19 September 2026 - 04:53 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Barat, Tumbuh Subur di Lahan Setengah Hektare

Berita Terbaru