
BARITO UTARA, 25 Mei 2026 – GPD-Alur Barito melakukan evaluasi internal dan memutuskan pemberhentian satu orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Lahei.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah organisasi yang dilaksanakan di Sekretariat GPD-Alur Barito, Kelurahan Jingah, Muara Teweh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
GPD-Alur Barito merupakan organisasi masyarakat yang berpusat di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Organisasi ini dikenal sebagai satu-satunya ormas GPD-Alur Barito yang berpusat di wilayah tersebut.
Ketua Umum GPD-Alur Barito, Hison, menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi internal organisasi.
“Keputusan ini diambil berawal dari adanya teguran dari Dewan Pengawas Pusat. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik dan AD/ART organisasi. Kami tidak bisa membiarkan hal ini karena menyangkut marwah organisasi,” ujar Hison.
Hison menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menerima teguran dari Dewan Pengawas Pusat terkait nama baik organisasi yang dinilai tercoreng akibat tindakan oknum yang diduga memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi.
“Hingga saat ini, GPD-Alur Barito menegaskan bahwa organisasi tetap solid dan akan melanjutkan program kerja sesuai AD/ART yang berlaku,” katanya.
Rapat evaluasi internal yang dihadiri lebih dari 60 anggota dan pengurus menghasilkan berita acara yang dibacakan langsung oleh Bapak Sanupeli mewakili Dewan Pengawas. Hasil rapat tersebut antara lain:
1. Memberhentikan 1 orang pengurus DPC Kecamatan Lahei.
2. Semua pengurus dan anggota aktif wajib melaporkan kembali untuk pendataan ulang.
3. Untuk wilayah daerah pusat pendiri, DPD dan DPC ditiadakan.
4. DPD di luar Kabupaten Barito Utara wajib melapor ulang keaktifan organisasi.
“Demikian berita acara ini dibuat agar dapat diketahui semua pihak,” tutup Sanupeli mengakhiri pembacaan hasil sidang internal khusus.(Red Tim)















