GPD-Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus DPC Lahei Diberhentikan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BARITO UTARA, 25 Mei 2026 – GPD-Alur Barito melakukan evaluasi internal dan memutuskan pemberhentian satu orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Lahei.

Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah organisasi yang dilaksanakan di Sekretariat GPD-Alur Barito, Kelurahan Jingah, Muara Teweh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

GPD-Alur Barito merupakan organisasi masyarakat yang berpusat di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Organisasi ini dikenal sebagai satu-satunya ormas GPD-Alur Barito yang berpusat di wilayah tersebut.

Ketua Umum GPD-Alur Barito, Hison, menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi internal organisasi.

“Keputusan ini diambil berawal dari adanya teguran dari Dewan Pengawas Pusat. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik dan AD/ART organisasi. Kami tidak bisa membiarkan hal ini karena menyangkut marwah organisasi,” ujar Hison.

Hison menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menerima teguran dari Dewan Pengawas Pusat terkait nama baik organisasi yang dinilai tercoreng akibat tindakan oknum yang diduga memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi.

“Hingga saat ini, GPD-Alur Barito menegaskan bahwa organisasi tetap solid dan akan melanjutkan program kerja sesuai AD/ART yang berlaku,” katanya.

Rapat evaluasi internal yang dihadiri lebih dari 60 anggota dan pengurus menghasilkan berita acara yang dibacakan langsung oleh Bapak Sanupeli mewakili Dewan Pengawas. Hasil rapat tersebut antara lain:
1. Memberhentikan 1 orang pengurus DPC Kecamatan Lahei.
2. Semua pengurus dan anggota aktif wajib melaporkan kembali untuk pendataan ulang.
3. Untuk wilayah daerah pusat pendiri, DPD dan DPC ditiadakan.
4. DPD di luar Kabupaten Barito Utara wajib melapor ulang keaktifan organisasi.

“Demikian berita acara ini dibuat agar dapat diketahui semua pihak,” tutup Sanupeli mengakhiri pembacaan hasil sidang internal khusus.(Red Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Takbir Menggema di Ampibabo, Ratusan Warga Padati Pawai Idul Adha di Bawah Pengawalan Ketat Polisi
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin
Polsek Minas Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung Tumbuh Cukup Baik Pada Usia 40 Hari
Penegakan Hukum PETI Bulangita, Polres Pohuwato Amankan 3 Excavator
Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Minas Lakukan Peninjauan Langsung Kebun Jagung Siap Panen di Rantau Bertuah 
Bhabinkamtibmas Kampung Rantau Bertuah Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 107 Hari, Petani Bersiap Hadapi Masa Panen
PERSATUAN FORUM JURNALIS AKTIVIS BANTEN BERSATU UCAPKAN SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118
Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani Bersihkan Lahan Jagung di Minas Barat untuk Tingkatkan Hasil Panen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:34 WIB

GPD-Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus DPC Lahei Diberhentikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:11 WIB

Gema Takbir Menggema di Ampibabo, Ratusan Warga Padati Pawai Idul Adha di Bawah Pengawalan Ketat Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:21 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:55 WIB

Penegakan Hukum PETI Bulangita, Polres Pohuwato Amankan 3 Excavator

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:57 WIB

Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Minas Lakukan Peninjauan Langsung Kebun Jagung Siap Panen di Rantau Bertuah 

Berita Terbaru