Polisi Bubarkan Remaja Nongkrong, Larang Sahur On The Road di Luwuk

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, Satuan Samapta Polres Banggai melarang kegiatan sahur on the road di Kota Luwuk sepanjang Ramadan 2026.

“Khusus untuk sahur on the road di Kota Luwuk, kami melarang,” ujar Kasat Samapta, AKP Jimyarto Anasim.

Kasat melanjutkan, setiap hari tim Presisi Samapta bakal berpatroli di titik-titik rawan untuk mengantisipasi sahur on the road di Kota Luwuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sahur on the road di Kota Luwuk, sejumlah kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban warga selama bulan Ramadan juga dilarang.

Beberapa di antaranya seperti menyalakan petasan, pesta minum-minuman keras, arak-arakan atau konvoi di jalan.

Balapan liar serta perang dum-dum juga dilarang guna menciptakan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadhan 2026.

“Jadikan momen Ramadhan ini untuk lebih meningkatkan ketakwaan diri, mendekatkan diri dengan keluarga,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan patroli pada Kamis (19/2) tengah malam, Samapta Polres Banggai, AKP Jimy mengaku mendapati pemuda/remaja berkumpul atau nongkrong hingga larut malam.

Oleh karenanya, petugas langsung mengingatkan para remaja yang masih nongkrong untuk segera pulang demi mencegah hal-hal yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban di bulan Ramadan.

“Ditemui kelompok yang mengumpul. Kita langsung imbau untuk segera balik karena itu juga berpotensi terhadap kejahatan lainnya,” terangnya. (oro-MP)

Sumber : Humas Polres Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Tanaman Jagung di Agro Wisata Telago, Usia 38 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 106 Hari, Petani Bersiap Panen
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Polsek Minas Pantau Tanaman Jagung di Agro Wisata Telago, Usia 38 Hari Tumbuh Subur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 106 Hari, Petani Bersiap Panen

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Berita Terbaru