Polisi Bubarkan Remaja Nongkrong, Larang Sahur On The Road di Luwuk

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, Satuan Samapta Polres Banggai melarang kegiatan sahur on the road di Kota Luwuk sepanjang Ramadan 2026.

“Khusus untuk sahur on the road di Kota Luwuk, kami melarang,” ujar Kasat Samapta, AKP Jimyarto Anasim.

Kasat melanjutkan, setiap hari tim Presisi Samapta bakal berpatroli di titik-titik rawan untuk mengantisipasi sahur on the road di Kota Luwuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sahur on the road di Kota Luwuk, sejumlah kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban warga selama bulan Ramadan juga dilarang.

Beberapa di antaranya seperti menyalakan petasan, pesta minum-minuman keras, arak-arakan atau konvoi di jalan.

Balapan liar serta perang dum-dum juga dilarang guna menciptakan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadhan 2026.

“Jadikan momen Ramadhan ini untuk lebih meningkatkan ketakwaan diri, mendekatkan diri dengan keluarga,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan patroli pada Kamis (19/2) tengah malam, Samapta Polres Banggai, AKP Jimy mengaku mendapati pemuda/remaja berkumpul atau nongkrong hingga larut malam.

Oleh karenanya, petugas langsung mengingatkan para remaja yang masih nongkrong untuk segera pulang demi mencegah hal-hal yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban di bulan Ramadan.

“Ditemui kelompok yang mengumpul. Kita langsung imbau untuk segera balik karena itu juga berpotensi terhadap kejahatan lainnya,” terangnya. (oro-MP)

Sumber : Humas Polres Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 120 Sentimeter
Jagung Pipil Usia 102 Hari di Rantau Bertuah Siap Panen, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 55 Hari di Minas Barat
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter

Berita Terbaru