Pembukaan Rakernas, Pemerintah Minta Laskar NKRI Beri Dampak Positif bagi Pembangunan

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

KARAWANG – Mediapolisi.com-Pemerintah Kabupaten Karawang berharap keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI dapat memberikan kontribusi nyata dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Harapan tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LSM Laskar NKRI yang digelar di Ballroom Swiss-Belinn Karawang, Minggu (1/2/2026).

Rakernas yang diikuti pengurus Laskar NKRI dari seluruh Indonesia ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang, di antaranya perwakilan Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, serta Kejaksaan Negeri Karawang.

Mewakili Bupati Karawang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Mahpudin, M.Si, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rakernas tersebut. Ia menilai Laskar NKRI sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis massa besar dan kemandirian organisasi yang patut diapresiasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah Kabupaten Karawang merasa bangga melihat kemandirian organisasi kemasyarakatan, khususnya Laskar NKRI. Ini merupakan potensi besar bagi pembangunan daerah dan diharapkan dapat menjadi panutan serta contoh positif bagi LSM lainnya,” ujar Mahpudin.

Mahpudin mengungkapkan, berdasarkan data Kesbangpol, terdapat 478 lembaga dan organisasi yang tercatat di Karawang, baik berbasis keagamaan, kepemudaan, maupun LSM. Sesuai Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, keberadaan lembaga tersebut diharapkan mampu membawa dampak positif bagi masyarakat.

Ia menegaskan, banyaknya LSM tidak seharusnya dipandang negatif, melainkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial.

“Kami melihat langsung aksi nyata rekan-rekan Laskar NKRI saat terjadi bencana banjir dan longsor di sepanjang Sungai Citarum, Cibeet, hingga Cilamaya. Kepedulian dan empati seperti ini sangat kami apresiasi,” tuturnya.

Menurutnya, LSM memiliki peran mulia dalam advokasi, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, hingga pengawasan pembangunan. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendorong perkembangan seluruh LSM di Karawang, meskipun saat ini masih menghadapi keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.

“Kami berharap ke depan, seiring membaiknya kondisi ekonomi nasional, sinergi dan kontribusi antara pemerintah dan LSM dapat semakin optimal,” pungkasnya.

Mahpudin menutup sambutannya dengan harapan agar Rakernas Laskar NKRI mampu melahirkan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan Karawang dan kesejahteraan masyarakat.

Pukulan Gong Tandai Pembukaan Rakernas
Rakernas LSM Laskar NKRI tahun ini mengusung tema “Membangun Bangsa dengan Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif di Bidang Ekonomi, Advokatif di Bidang Hukum, serta Partisipatif di Bidang Politik dan Pemerintahan.”

Pembukaan Rakernas secara simbolis ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Umum DPP LSM Laskar NKRI, H. ME. Suparno, didampingi Sekretaris Jenderal Drs. H. Nana Taruna S., MM, serta jajaran pengurus dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, H. ME. Suparno mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan dari unsur Forkopimda, LSM, dan organisasi kemasyarakatan yang telah hadir.

“Kehadiran saudara-saudara merupakan wujud nyata komitmen, loyalitas, dan tanggung jawab terhadap perjuangan organisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Rakernas merupakan forum strategis untuk konsolidasi nasional, penyusunan program kerja, serta perumusan arah kebijakan organisasi ke depan.

“Tujuan besar kita adalah menjadikan Laskar NKRI semakin solid, profesional, dan berdaya guna bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Ketua Umum juga mengingatkan agar seluruh peserta Rakernas menjunjung tinggi AD/ART organisasi serta menjaga suasana forum tetap demokratis dan produktif.
“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Jadikan perbedaan itu sebagai kekuatan untuk melahirkan keputusan yang konstruktif, bukan sumber perpecahan,” katanya.

Rakernas LSM Laskar NKRI diharapkan mampu memperkuat peran organisasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

 

(IDA MARYATI).

Penulis : Indra Prayoga utama

Editor : Indra Prayoga utama

Sumber Berita: Ida Maryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soliditas dan Sportivitas Warnai Langkah Kontingen Bitung pada Police Run di Manado
Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Bitung Gelar Aksi Bersih Pesisir Tanjung Ria
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Haul Maqom Syekh Quro Pulobata ke-167, Warga Pulokalapa Gelar Arak-Arakan dan Pengajian
Puluhan Rumah Pasar Lama Dipekan Tebih Hangus Dilahap Api
Puluhan Rumah di kota lama Pekan Tebih Hangus Di lalap Api
Yayat Hidayatullah Terpilih Aklamasi di Muscab XII, Siap Transformasikan GAPENSI Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 02:17 WIB

Soliditas dan Sportivitas Warnai Langkah Kontingen Bitung pada Police Run di Manado

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Bitung Gelar Aksi Bersih Pesisir Tanjung Ria

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:52 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:47 WIB

Haul Maqom Syekh Quro Pulobata ke-167, Warga Pulokalapa Gelar Arak-Arakan dan Pengajian

Berita Terbaru