Polisi Amankan Terduga Perakit Senjata Angin Usai Bentrokan Antar Kampung di Dumoga

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mitrapolisi.com

BOLMONG, Humas Polda Sulut – Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti perkelahian antar kampung (tarkam) yang terjadi di wilayah Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Aparat gabungan segera diterjunkan ke lokasi guna mengendalikan situasi dan mencegah meluasnya konflik.

Melalui pendekatan persuasif dan pengamanan ketat, petugas berhasil membubarkan massa serta menenangkan situasi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban demi terciptanya kondisi kamtibmas yang kondusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai langkah lanjutan, Tim Resmob Polda Sulawesi Utara melaksanakan patroli dan razia di sekitar lokasi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 WITA. Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi bentrokan susulan serta menelusuri kemungkinan peredaran senjata ilegal.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IDM (41) yang diketahui memiliki bengkel perbaikan senapan angin. IDM diamankan setelah kedapatan menyimpan dan menguasai senjata angin tanpa izin resmi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima unit senjata angin kaliber 4,5 mm sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul senjata tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa bentrokan ini,” ujar Kombes Pol Suryadi.

Ia menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Bolaang Mongondow guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Fokus kami adalah menjaga kondusivitas wilayah dan menindak tegas siapa pun yang membawa atau menguasai senjata tanpa izin serta berpotensi memicu gangguan keamanan,” tegasnya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih bersiaga di wilayah Dumoga dan kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. {RED}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Bitung Gelar Aksi Bersih Pesisir Tanjung Ria
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Haul Maqom Syekh Quro Pulobata ke-167, Warga Pulokalapa Gelar Arak-Arakan dan Pengajian
Puluhan Rumah Pasar Lama Dipekan Tebih Hangus Dilahap Api
Puluhan Rumah di kota lama Pekan Tebih Hangus Di lalap Api
Yayat Hidayatullah Terpilih Aklamasi di Muscab XII, Siap Transformasikan GAPENSI Karawang
Wakapolda Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:52 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:47 WIB

Haul Maqom Syekh Quro Pulobata ke-167, Warga Pulokalapa Gelar Arak-Arakan dan Pengajian

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:31 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Dipekan Tebih Hangus Dilahap Api

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:04 WIB

Puluhan Rumah di kota lama Pekan Tebih Hangus Di lalap Api

Berita Terbaru