Banjir Rendam Wilayah Kecamatan Sukaresmi, Anggota DPRD Pandeglang Dapil 5 Belum Kunjungi Sukaresmi

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pandeglang – Mediapolisi.Com Awal tahun 2026 tepatnya di bulan Januari, wilayah Kabupaten Pandeglang Banten sudah hampir tiga kali diterjang bencana banjir, diantaranya di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Pagelaran, dan Kecamatan Patia, ditiga Kecamatan tersebut sudah mengalami tiga kali musibah banjir saat intensitas curah hujan yang sangat lebat

Sebagaimana yang disampaikan salah satu pengurus relawan Kampung Siaga Bencana (KSB) Kecamatan Sukaresmi, Rukbi, bahwa memang benar wilayahnya tepat di Wilayah Kecamatan Sukaresmi dari 10 Desa yang ada, 7 sampai 8 Desa terendam banjir hampir mencapai tiga kali, awal bulan januari, pertengahan awal januari dan sekarang dari tanggal 20 Januari 2026 hujan melanda wilayah Kecamatan Sukaresmi

“Sekarang banjir lagi untuk wilayah Kecamatan Sukaresmi, dari hari Rabu tanggal 21 sampai saat ini, masih direndam Air” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Weru Kecamatan Sukaresmi, Jum’at, 23/01/2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun wilayah Kecamatan Sukaresmi yang terendam, sesuai data yang diterima teman-teman Relawan Kampung Siaga Bencana (KSB) Kecamatan Sukaresmi, yaitu Desa Perdana (Kp Kubu, Kp Rancaluluk dan Kp Babakan Kaweni) yang mengakibatkan Jalan Provinsi Banten, akses Panimbang Munjul Km 8 terputus akibat genangan Air yang melanda wilayah tersebut

Selain Desa Perdana, Desa Pasirkadu, Desa Cikuya, Desa Sukaresmi, Desa Kubangkampil, Desa Sidamukti, Desa Cibungur

Namun ada yang memprihatinkan, selain tidak adanya kepedulian yang diberikan pejabat Legislatif yang berasal dari daerah Pemilihan lima Kabupaten Pandeglang, yang meliputi lima Kecamatan, yaitu Kecamatan Carita, Kecamatan Labuan, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Patia dan Kecamatan Sukaresmi, para anggota dewan yang ada di DPRD Pandeglang tidak nampak dengan menunjukan kepedulian nya ke wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten

Hal tersebut dibenarkan Yoki Fardiansyah, Ketua Relawan Kampung Siaga Bencana (KSB) Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten, bahwa dari jumalah anggota DPRD Pandeglang dari Dapil 5 Kabupaten Pandeglang ± ada 7 Anggota DPRD Pandeglang, namun semua anggota DPRD Pandeglang dari Dapil 5 tersebut tidak ada yang mengunjungi wilayah Kecamatan Sukaresmi, yang mereka kunjungi hanya Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Patia, sedangkan Kecamatan Sukaresmi seakan dikebelakangkan

“Padahal, wilayah Kecamatan Sukaresmi pun menjadi salah satu penyumbang suara mereka agar duduk menjadi anggota DPRD Pandeglang periode 2024 – 2029 mendatang” ujapnga dengan penuh kecewa

Saat ditanya oleh media, siapa saja yang sudah memberikan dukungan kepada warga yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Sukaresmi, diantaranya Bupati Pandeglang, Hj Rd Dewi Setiani didampingi Kalak BPBD dan beberapa Asisten Daerah juga kepala dinas, pihak menejemen PLTU 2 Labuan dan keluarga besar Kesti TTKKDH Kabupaten Pandeglang

Hingga berita ini tayang, belum terlihal oleh media perwakilan dari para Anggota DPRD Pandeglang khususnya yang berasal dari daerah pemilihan lima kabupaten pandeglang (edi wabo)

( Hru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri
Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!
Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus
Gangguan Pelayanan, PERUMDAM Kabupaten Banggai Perbaiki Jaringan.
Hendak Sholat Jum’at Si Jago merah haguskan 4. Rumah warga, Surat-Suratan Kendaraan ikut terbakar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:59 WIB

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:51 WIB

Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:55 WIB

Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Berita Terbaru