Karawang — Mediapolisi.com-Seorang pekerja proyek bernama Vikri menjadi korban dugaan penipuan dan perampasan motor oleh sekelompok orang tak dikenal di perkirakan ada 6 sampai lebih di duga pelaku yang mengaku sebagai debt collector (DC) di wilayah Cikampek, Minggu (07/12/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB saat korban pulang kerja dari arah Subang–Cipeundeuy. Vikri mengaku sudah merasa diikuti sejak melintas di daerah Pangulah oleh beberapa orang yang menggunakan kendaraan tanpa plat nomor.
Setibanya di jalur menuju Cikampek, korban dicegat dan diminta menunjukkan data kendaraan. Para pelaku tidak memberikan penjelasan maupun identitas resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Motor Diambil Paksa Tanpa Dokumen Penarikan
Para pelaku berdalih melakukan penarikan kendaraan, namun tidak dapat menunjukkan surat tugas atau dokumen resmi. Mereka hanya membawa selembar SPK tidak jelas yang tidak sesuai prosedur penarikan leasing.
“Saya minta surat izin penarikan, tapi tidak ada. Saya tidak pernah menandatangani penyerahan unit. Mereka cuma cek nomor rangka lalu motor saya langsung dibawa,” ungkap Vikri.
Motor yang dibawa kabur adalah Honda Beat ECO, tanpa penjelasan leasing mana yang mengeluarkan perintah penarikan.
Korban Dicekik, HP Direbut dan Video Dihapus
Aksi para pelaku semakin brutal saat korban mencoba merekam kejadian. Salah satu pelaku mencekik dan menarik baju korban, lalu merampas ponselnya dan menghapus video yang direkam.
“HP saya dirampas, videonya dihapus. Untung sebagian rekaman sempat saya selamatkan,” ujar korban.

Setelah melakukan aksi nya , para pelaku kabur membawa motor. Kendaraan yang mereka gunakan juga tidak berplat nomor.
Banyak Kejanggalan, Diduga Aksi Kriminal Terorganisir
Korban menyebut sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Pelaku tidak menunjukkan identitas resmi sebagai DC
Tidak ada dokumen penarikan kendaraan
Motor dibawa paksa tanpa persetujuan
Pelaku menggunakan kendaraan tanpa plat nomor
Korban mengalami kekerasan dan perampasan Hp
Merasa dirugikan dan menjadi korban tindak kriminal, Vikri menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar masyarakat tidak kembali menjadi korban aksi penipuan berkedok debt collector.
(Red)>















