Akibat Tambang PT NPR: Prianto “Saya Dijolimi Untuk Dipenjarakan Demi Kepentingan

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Muara Teweh- Polemik lahan warga Vs. Tambang batubara PT. Nusa Persada Resources yang beroperasi di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Masih menjadi sorotan awak media atas penahanan salah seorang warga dengan dakwaan membakar dan merusak hutan

Pada sidang Eksepsi di Pengadilan Negri Muara Teweh yang beralamat di Jln Yetro Sinseng 1 Januari 2025
Prianto selaku terdakwa melalui kuasa Hukumnya Buyamin Saiman SH menyampaikan, sebelumnya kami sudah menyampaikan surat Gugatan kepada tergugat 1. PT. NPR tergugat 2. Kapolres Barito Utara tergugat 3 Dinas Kehutanan, Tergugat 4 Mentri KLHK Karena menurut hasil pengecekan kami pada lahan yang ada PT. NPR Belum memiliki ijin IPPKH dan dakwaan tidak sesuai aturan perlindungan terhadap masyarakat adat. Terang Buyamin SH

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai sidang media juga mewawancarai terdakwa Prianto Bin Samsuri memaparkan bahwa dirinya merasa dijolimi oleh oknum menejemen PT NPR Inisial (AS) yang melaporkan dirinya selaku pembakar dan perusak hutan.

“Saya di laporkan oleh oknum menejemen PT.NPR (AS) dan diproses hukum di Polres Barito utara dengan tuduhan menduduki, mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah dengan cara memerintahkan membakar hutan hingga menjalani proses di Polres Barito Utara selama kurang lebih 125 hari.Ujar Prianto dari balik jeruji besi dengan tangan di bargol

Lanjut Prianto “Adapun proses hukum yang dituduhkan kepada saya juga tidak dalam kondisi tangkap tangan bahkan tidak sesuai dengan fakta karena tidak memiliki alat bukti yang sah karena yang dijadikan barang bukti adalah unit gergaji mesin Chasaw yang disita hasil penggeledahan di rumah saya yang beralamat di Jln. Rekreasi Taman Remaja Muara Teweh, yang mesin tersebut juga dalam keadaan rusak bahkan bulan milik saya tetapi milik saudara saya Dores yang dititipkan di rumah saya

“Dapat saya jelaskan sesuai keadaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan pembakaran hutan melainkan pembakaran ladang berpindah tradisional masyarakat yang kepemilikannya hanya 3 hektar per (kk), adapun ladang yang dibakar haya sekitar 3 Ha dan bukan milik saya sendiri selain itu ladang tersebut bukan wilayah desa muara pari melainkan
Wilayah desa Karendan
sesuai dengan surat SPHKAT (surat pernyataan hak kelola atas tanah) atas nama saya yang sudah terdaftar di register pemerintah desa karendan serta terlampir koordinat letak tanah di peta surat hak kelola atas tanah yang saya kuasai, hak kelola tersebut juga bukan hutan melainkan sudah terbentuk semak belukar yang sudah dikelola orang terdahulu. Terangya

Ia Prianto menambahkan, “Oleh karena itu proses hukum terhadap saya, saya menduga ada banyak kepentingan investasi PT NPR sesuai Eksepsi Kebaratan yang dibacakan PH saya pada sidang tadi selain itu juga saya percaya siapapun yang menzholimi pastinya mereka melawan kuasa Tuhan yang menciptakan alam semesta, satu persatu mereka akan mendapatkan mala petaka. Tutup Prianto..(Red tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan yang Ditunggu: Warga Masih Berharap Itikad Baik PT NPR Selesaikan Konflik Lahan
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 30 Hari, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Lebih Tiga Puluh Warga Korban PT NPR Datangi Lahan, Desak Bayar: “Jangan Sampai Ada Benangin Jilid II”
Kapolres Siak Tinjau Calon Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Minas untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Regenerasi Kepemimpinan, Polres Banggai Kepulauan Gelar Sertijab Kapolsek Liang
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas, Tanaman Usia 19 Hari Tumbuh Subur
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Minas Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil Usia 20 Hari di Minas Timur
Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:04 WIB

Keadilan yang Ditunggu: Warga Masih Berharap Itikad Baik PT NPR Selesaikan Konflik Lahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 30 Hari, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:11 WIB

Lebih Tiga Puluh Warga Korban PT NPR Datangi Lahan, Desak Bayar: “Jangan Sampai Ada Benangin Jilid II”

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:31 WIB

Kapolres Siak Tinjau Calon Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Minas untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:25 WIB

Regenerasi Kepemimpinan, Polres Banggai Kepulauan Gelar Sertijab Kapolsek Liang

Berita Terbaru