JAKARTA | MEDIAPOLISI.COM
Upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan warga keturunan Filipina atau Persons of Philippine Descent (PPDs) terus berlanjut. Setelah dilaksanakan pendataan awal di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kegiatan kini dilanjutkan di tingkat pusat melalui rapat koordinasi nasional di Jakarta.
Kegiatan di Bitung sebelumnya dilaksanakan pada 17 September 2025 di wilayah pesisir Pantai Dodik, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bitung bersama pemerintah daerah dan unsur terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi identitas dan pendataan biometrik terhadap warga keturunan Filipina yang telah menetap hingga tiga generasi di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi memberikan Kartu Register Orang Asing (KROA) sebagai bukti telah terdaftar secara resmi dan sah di bawah hukum Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan Perjanjian Joint Commission on Bilateral Cooperation antara Indonesia dan Filipina, yang telah disepakati sejak tahun 2014 untuk menyelesaikan status hukum warga keturunan di masing-masing negara.

Menindaklanjuti hasil kegiatan di Bitung, pemerintah kemudian melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Desk Penanganan Persons of Philippine Descent (PPDs) dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Jakarta pada 1 Oktober 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, Pemerintah Sulawesi Utara, dan Kedutaan Besar Filipina.
Dalam rapat itu, Agato Simamora, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, memaparkan hasil lapangan di Bitung.
“Sebanyak 374 warga telah terverifikasi dan diakui sebagai warga negara Filipina oleh pemerintah mereka. Kegiatan ini menjadi model kerja sama kemanusiaan lintas batas negara,” jelasnya.
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa penyelesaian masalah PPDs dan PIDs tidak hanya administratif, tetapi juga berkaitan dengan hak dasar manusia untuk memiliki identitas dan perlindungan hukum.

“Negara wajib hadir agar tidak ada satu pun warga hidup tanpa kewarganegaraan dan tanpa perlindungan,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, menambahkan bahwa kerja sama ini mencerminkan semangat kemanusiaan dan hubungan bilateral yang erat antara Indonesia dan Filipina.
“Filipina telah memproses status warga keturunan Indonesia di negaranya. Kini Indonesia melakukan hal serupa bagi warga keturunan Filipina di sini — ini langkah timbal balik yang berkeadilan,” ujarnya.
Desk Penanganan PPDs–PIDs yang dibentuk di Jakarta akan menjadi wadah koordinasi nasional lintas kementerian, dengan fokus pada bidang hukum, keimigrasian, kependudukan, dan diplomasi bilateral.
Pemerintah berharap, melalui langkah terpadu ini, seluruh warga keturunan di perbatasan Indonesia–Filipina dapat segera memperoleh status hukum yang jelas dan perlindungan penuh dari negara.
Warta warti : Sartika Manuel















