Sekaligus 12 Rumah Terdampak Angin Kencang KSB Kec. Patia Bersama Forkopimcam Lakukan Asesman Sambangi Para Korban

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PANDEGLANG, MEDIAPOLISI.COM Berdasarkan laporan dari masyarakat dan Pemerintah Desa Cimoyan (PEMDES) terkait adanya beberapa rumah warga di wilayah Kecamatan Patia yang terdampak angin kencang hingga terjadi ambruk, KSB Kecamatan Patia Bersama Forkopimcam, Pihak Kepolisian dan di dampingi oleh Kasi Kesra Desa Kunjungi sekaligus serahkan bantuan yang di ambil dari lumbung sosial Kecamatan Patia, “05/01/24.

Hal tersebut terjadi di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, Provinsi Bantwn. “01-10-2025, sekitar pukul 14.30 wib.

Dikatakan Bapak Supratman, S.Pd Camat Patia., Bahwa tugas dan fungsi Kampung Siaga Bencana (KSB) adalah memitigasi atau meminimalisir kebencanaan, dan bencana juga bukan hanya banjir, longsor, gempa bumi atau banjir, akan tetapi baik kesehatan ataupun sosial juga merupakan sebuah bencana, karena itu setelah ada laporan dari masyarakat, kami segera action bersama untuk memonitoring sekaligus menyerahkan bantuan seadanya di ambil dari lumbung sosial kecamatan patia, dan semoga bantuan tersebut dapat sedikit membantu terhadap warga yang betul-betul membutuhkan, “Ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan banyak terimakasih kepada kementrian sosial melalui Dinas sosial Provinsi Banten serta Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang yang telah mempasilitasi atau mengisi lumbung sosial untuk keperluan, kebutuhan antisipasi bagi warga masyarakat wilayah kecamatan patia yang memprihatinkan atau betul-betul membutuhkan “ujarnya.

Selain itu Ketua KSB Kecamatan Patia (SABDA) memaparkan, selaku ketua terpilih ia juga mempunyai rasa tanggung jawab atas apa yang telah di amanahkan, karena itu ia bersama team insya Allah akan selalu merespon dengan apa yang terjadi kepada warga dalam menjalankan amanah sebagai relawan kebencanaan di lingkungan pemerintah Kecamatan Patia , dan ia juga tidak lupa untuk mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak atau unsur, baik mulai dari Pemerintah Kecamatan Patia, Kepolisian Sektor Patia, unsur TNI, Muspika Kecamatan Patia, Rekan-rekan KSB Kecamatan Patia, Pemdes, Cimoyan, TKSK dan yang lainnya pada kegiatan sosial yang di lakukan, “Paparnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kegiatan kali ini ia bersama-sama mengunjungi para korban yang tempat tinggalnya terkena dampak angin kencang, yang untuk sementara laporan diterima ada 11 rumah dan 1 bangunan sekolah madrasah yang terkena dampak angin kencang tersebut, “Jelasnya.

Ia juga berharap ke semua pihak, semoga selalu mengedepankan Komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi, sehingga bisa bersama-sama selalu melakukan hal yang memang perlu di lakukan terkait kebencanaan, karena ini bukan hanya tugas segelintir orang saja, akan tetapi ini adalah kewajiban kita bersama yang peduli terhadap sesama sebagai umat manusia, “kata Sabda.

Di sisi lain Sumyati salasatu korban dalam peristiwa tersebut yang rumahnya ambruk tertimpa pohon tumbang, kepada awak media ia menjelaskan, sekitar pukul 02.30 wib, dirinya berada di rumah bersama anak-anaknya, seketika terjadi turun hujan di sertai angin kencang dirinya bergegas untuk pindah ke rumah orang tuanya, yang kebetulan jarak nya tidak jauh dari rumah yang ia tempati, lalu pada saat rumahnya ambruk tertimpa pohon ia sadat bahwa salasatu anaknya masih berada di rumah yang ambruk itu, dengan rasa panik ia berlari untuk mengamankan anaknya, seketika sampai rumahnya melihat kondisi rumahnya sudah porak poranda tertimpa pohon yang ukurannya lumayan besar, dan untungnya tidak terjadi pada anaknya yang berada di rumah tersebut.

Terakhir ia juga berterimakasih ke semua pihak yang sudah berkunjung ke kediamannya dan memberikan bantuan, dan ia juga berharap semoga Pemerintah serta para orang baik agar bisa membantu supaya rumahnya mendapat bantuan perbaikan, karena ia merasa tidak mungkin mampu untuk membangun sebuah rumah dengan kondisi tidak memiliki dana dan juga suami (Janda) serta mempunyai 5 anak yang harus ia urus seorang diri, “Paparnya dengan nada sedih/menangis.( HRU/SBD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri
Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!
Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus
Gangguan Pelayanan, PERUMDAM Kabupaten Banggai Perbaiki Jaringan.
Hendak Sholat Jum’at Si Jago merah haguskan 4. Rumah warga, Surat-Suratan Kendaraan ikut terbakar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:59 WIB

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:51 WIB

Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:55 WIB

Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Berita Terbaru