Pamekasan | Mediapolisi.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2025 kepada satu orang narapidana anak, Rabu (23/7/2025). Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1191.PK.05.03 Tahun 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dilangsungkan di Aula Lapas dan dihadiri oleh Kalapas Syukron Hamdani beserta jajaran pejabat struktural serta staf. Satu orang narapidana atas nama Aria Juni Arta Bin Ach. Juri menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, dilanjutkan dengan sambutan Kalapas dan penyerahan langsung surat keputusan remisi oleh Kalapas yang didampingi oleh Kasi Binadik.
Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pembinaan yang telah dijalani narapidana anak dengan baik.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif dan semangat untuk terus memperbaiki diri,”* ujar Syukron.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong narapidana untuk aktif dalam program pembinaan di dalam lapas.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pihak Lapas Pamekasan berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.















