Karawang-MEDIAPOLISI.COM-Puluhan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikumpulkan di Kantor Dapur SPPG yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Dalam pertemuan tersebut, Ketua SPPG, Afpriyanto, S.T., M.Han, menyampaikan kebijakan baru yang menuai reaksi beragam dari para relawan, (04/07/2025).
Dalam arahannya, Afpriyanto menyatakan bahwa mulai saat ini, relawan yang telah berusia 50 tahun ke atas tidak akan diperkenankan lagi untuk melanjutkan tugas sebagai relawan di lingkungan SPPG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami harus mengambil keputusan ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Bagi relawan yang telah berusia 50 tahun, mohon maaf, kami tidak dapat memperpanjang tugasnya,” ujar Afpriyanto di hadapan para relawan.
Kebijakan ini sontak menimbulkan perasaan kecewa di kalangan relawan, meskipun mereka tetap menunjukkan sikap legowo. Seorang relawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Saya terima keputusan ini, tapi sangat disayangkan kenapa dari awal tidak ada pemberitahuan soal batas usia. Ini membuat kami terkejut.”
Banyak pihak menilai keputusan ini terkesan mendadak dan kurang transparan dalam proses penyampaiannya. Apalagi, keputusan ini diduga dipicu oleh meninggalnya salah satu anggota relawan yang diketahui telah berusia 54 tahun. Hal ini memicu asumsi bahwa keputusan tersebut diambil karena insiden tersebut, tanpa adanya diskusi atau pertimbangan lebih luas.
Sejumlah relawan berharap ada evaluasi dan klarifikasi lanjutan dari pihak pengurus SPPG agar keputusan semacam ini bisa dibahas bersama, serta adanya penguatan komunikasi dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada para anggota.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Ketua SPPG mengenai kemungkinan peninjauan kembali keputusan tersebut.
(Red).















