Satpol PP Karawang Segel PT Rahayu Primadona Indonesia, Diduga Terlibat Praktik Penipuan

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, MITRAPOLISI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi menyegel tempat usaha milik PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Rabu (18/6/2025). Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah tegas atas kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Plt. Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI agar segera menghentikan operasional serta mengurus perizinan. Pihak perusahaan pun disebut telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan.

“Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, maka kami lakukan penyegelan sesuai prosedur,” tegas Pakhrul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Stiker segel resmi terpasang di pintu lokasi usaha dengan tulisan peringatan yang menyatakan bahwa tempat tersebut belum melengkapi perizinan dan berada dalam pengawasan Satpol PP. Peringatan itu juga mencantumkan ancaman pidana bagi siapa pun yang merusak atau menghilangkan segel, sesuai pasal 232 dan/atau pasal 406 KUHP.

Menariknya, dalam proses penyegelan tersebut, hadir seorang warga berinisial R, warga Rengasdengklok Utara, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum di perusahaan tersebut. R mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan iming-iming proposal pembangunan mushola.

“Yang saya tahu bukan cuma saya, ada sekitar 15 orang lainnya yang juga dimintai uang dengan modus serupa,” ujar R kepada awak media. Ia pun mendesak agar PT RPI segera mengembalikan dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat.

Atas kejadian ini, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik penipuan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan Di Rokan Hulu
Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu
Pria baru bebas Penjara, ditangkap kembali Oleh Polsek Kepenuhan diduga miliki 23 paket jenis sabu
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus
Gangguan Pelayanan, PERUMDAM Kabupaten Banggai Perbaiki Jaringan.
Hendak Sholat Jum’at Si Jago merah haguskan 4. Rumah warga, Surat-Suratan Kendaraan ikut terbakar
Bupati Pohuwato Dukung Polri di Bawah Presiden: Sejalan UUD 1945 dan Filsafat Plato-Aristoteles
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WIB

Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan Di Rokan Hulu

Senin, 9 Februari 2026 - 00:22 WIB

Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:10 WIB

Pria baru bebas Penjara, ditangkap kembali Oleh Polsek Kepenuhan diduga miliki 23 paket jenis sabu

Minggu, 8 Februari 2026 - 02:37 WIB

Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus

Berita Terbaru

Daerah

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Kamis, 12 Feb 2026 - 06:38 WIB

Uncategorized

Puluhan Rumah Pasar Lama Dipekan Tebih Hangus Dilahap Api

Kamis, 12 Feb 2026 - 03:31 WIB