Satpol PP Karawang Segel PT Rahayu Primadona Indonesia, Diduga Terlibat Praktik Penipuan

Satpol PP Karawang Segel PT Rahayu Primadona Indonesia, Diduga Terlibat Praktik Penipuan

Spread the love

Karawang, MITRAPOLISI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi menyegel tempat usaha milik PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Rabu (18/6/2025). Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah tegas atas kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Plt. Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI agar segera menghentikan operasional serta mengurus perizinan. Pihak perusahaan pun disebut telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan.

“Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, maka kami lakukan penyegelan sesuai prosedur,” tegas Pakhrul.

Stiker segel resmi terpasang di pintu lokasi usaha dengan tulisan peringatan yang menyatakan bahwa tempat tersebut belum melengkapi perizinan dan berada dalam pengawasan Satpol PP. Peringatan itu juga mencantumkan ancaman pidana bagi siapa pun yang merusak atau menghilangkan segel, sesuai pasal 232 dan/atau pasal 406 KUHP.

Menariknya, dalam proses penyegelan tersebut, hadir seorang warga berinisial R, warga Rengasdengklok Utara, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum di perusahaan tersebut. R mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan iming-iming proposal pembangunan mushola.

“Yang saya tahu bukan cuma saya, ada sekitar 15 orang lainnya yang juga dimintai uang dengan modus serupa,” ujar R kepada awak media. Ia pun mendesak agar PT RPI segera mengembalikan dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat.

Atas kejadian ini, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik penipuan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *