Satpol PP Karawang Segel PT Rahayu Primadona Indonesia, Diduga Terlibat Praktik Penipuan

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, MITRAPOLISI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi menyegel tempat usaha milik PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Rabu (18/6/2025). Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah tegas atas kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Plt. Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI agar segera menghentikan operasional serta mengurus perizinan. Pihak perusahaan pun disebut telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan.

“Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, maka kami lakukan penyegelan sesuai prosedur,” tegas Pakhrul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Stiker segel resmi terpasang di pintu lokasi usaha dengan tulisan peringatan yang menyatakan bahwa tempat tersebut belum melengkapi perizinan dan berada dalam pengawasan Satpol PP. Peringatan itu juga mencantumkan ancaman pidana bagi siapa pun yang merusak atau menghilangkan segel, sesuai pasal 232 dan/atau pasal 406 KUHP.

Menariknya, dalam proses penyegelan tersebut, hadir seorang warga berinisial R, warga Rengasdengklok Utara, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum di perusahaan tersebut. R mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan iming-iming proposal pembangunan mushola.

“Yang saya tahu bukan cuma saya, ada sekitar 15 orang lainnya yang juga dimintai uang dengan modus serupa,” ujar R kepada awak media. Ia pun mendesak agar PT RPI segera mengembalikan dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat.

Atas kejadian ini, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik penipuan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Rohul Pimpin Pisah Sambut Sejumlah Pejabat Utama Kapolsek Jajaran, Tekankan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan
Wakili Sulawesi Tengah, Sekab Ramli Lepas Kontingen Pesparawi Nasional XIV
Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu Soroti Dugaan Tindakan Amoral Oknum Kadis, Desak Pemkab Bertindak Tegas
FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Endang S. Nasidi Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama
Montir Desa, Langkah Nyata Pemerintah Kecamatan Lamala, Membangun dari Desa
LEMBAGA ANTI NARKOTIKA PROVINSI RIAU resmi Kukuhkan PURN AKP JAILANI,SH,Sebagai Ketua  LAN  Riau.
Polsek Tambusai Utara Bersama Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Musim Kemarau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:13 WIB

Kapolres Rohul Pimpin Pisah Sambut Sejumlah Pejabat Utama Kapolsek Jajaran, Tekankan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:53 WIB

Wakili Sulawesi Tengah, Sekab Ramli Lepas Kontingen Pesparawi Nasional XIV

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:09 WIB

Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu Soroti Dugaan Tindakan Amoral Oknum Kadis, Desak Pemkab Bertindak Tegas

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:06 WIB

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:05 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Endang S. Nasidi Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama

Berita Terbaru