Satpol PP Karawang Segel PT Rahayu Primadona Indonesia, Diduga Terlibat Praktik Penipuan

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, MITRAPOLISI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi menyegel tempat usaha milik PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Rabu (18/6/2025). Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah tegas atas kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Plt. Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI agar segera menghentikan operasional serta mengurus perizinan. Pihak perusahaan pun disebut telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan.

“Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, maka kami lakukan penyegelan sesuai prosedur,” tegas Pakhrul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Stiker segel resmi terpasang di pintu lokasi usaha dengan tulisan peringatan yang menyatakan bahwa tempat tersebut belum melengkapi perizinan dan berada dalam pengawasan Satpol PP. Peringatan itu juga mencantumkan ancaman pidana bagi siapa pun yang merusak atau menghilangkan segel, sesuai pasal 232 dan/atau pasal 406 KUHP.

Menariknya, dalam proses penyegelan tersebut, hadir seorang warga berinisial R, warga Rengasdengklok Utara, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum di perusahaan tersebut. R mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan iming-iming proposal pembangunan mushola.

“Yang saya tahu bukan cuma saya, ada sekitar 15 orang lainnya yang juga dimintai uang dengan modus serupa,” ujar R kepada awak media. Ia pun mendesak agar PT RPI segera mengembalikan dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat.

Atas kejadian ini, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik penipuan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.

[RED]

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita
Komunitas Pajero sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis
Komunitas Pajero Sport Family Apresiasi Langkah Polsek kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis
Merasa Dilecehkan Korban YN Laporkan Pelaku ke Polresta Pekanbaru 
Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkotika di Mahato, Sabu 10 Gram dan 29 Butir Ekstasi Disita
Pemerintah Kabupaten Rohul Bersama Polres Rohul, Menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor) Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Pelaksanaan Revitalisasi SDN Gunungbatu 2 Diduga dikerjakan Oleh Pihak Ketiga
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:50 WIB

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,

Kamis, 3 September 2026 - 02:30 WIB

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita

Selasa, 1 September 2026 - 04:25 WIB

Komunitas Pajero sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis

Selasa, 1 September 2026 - 04:17 WIB

Komunitas Pajero Sport Family Apresiasi Langkah Polsek kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Merasa Dilecehkan Korban YN Laporkan Pelaku ke Polresta Pekanbaru 

Berita Terbaru