MAHASISWA HUKUM UBP KARAWANG KRITIK TAJAM PERNYATAAN LAWYER KADES PINAYUNGAN

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, MEDIAPOLISI.COM – Fransiskus C. Parasian, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, mengkritisi pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan melalui media massa baru-baru ini. Ia menilai, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kapasitas seorang advokat yang memahami kaidah hukum secara utuh.

Dalam keterangannya, Fransiskus menegaskan bahwa seorang advokat seharusnya berbicara berdasarkan standar kompetensi dan perspektif hukum yang jelas. “Seorang advokat itu ada standar kompetensinya. Bila bicara harus berdasarkan perspektif hukum, dan harus rajin membaca agar up to date. Rajin baca buku, berita, dan jurnal hukum,” ucapnya kepada media, Rabu (11/6/2025).

Fransiskus menyayangkan sikap kuasa hukum Kades Pinayungan yang menurutnya tidak menunjukkan pemahaman yang baik terhadap hukum pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia bahkan menyebut adanya “gagal paham” dalam statemen kuasa hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk koreksi akademis, Fransiskus menyarankan agar advokat bersangkutan membaca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, serta mempelajari Pasal 5 juncto Pasal 1 angka 13 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, yakni Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI tentang Pedoman Implementasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam pedoman tersebut jelas disebutkan, bahwa korban dalam perkara ITE haruslah perseorangan dengan identitas jelas, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Fokus pemidanaan bukan pada perasaan korban, tapi pada perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten,” jelas Fransiskus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberitaan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan pasal 27 UU ITE. “Untuk perkara yang berkaitan dengan pers, penyelesaiannya wajib melibatkan Dewan Pers,” tegasnya.

 

[RED]>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumda Pasar Kota Bitung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian di Pasar Girian
Pangangasiwa sa Persons of Filipino Descent (PFDs) sa Hilagang Sulawesi:Ang Estado ay Naroroon upang Magbigay ng Katiyakan sa Batas sa Pamamagitan ng Makataong Pamamaraan
Kapolres Bitung Berikan Penghargaan kepada Empat Personel Berprestasi, Dorong Semangat Profesionalisme dan Integritas
Situasi Aman dan Kondusif, Personel Ops Aman Nusa I Masih Bersiaga di Kecamatan Belang
Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pengendara di Cikampek Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Debt Collector, Motor Raib Dibawa Pelaku Tak Dikenal
Kapolsek Maesa Ferry Padama, SH Hadiri Temu Harmoni Christmas 2025 di Gedung BCC
Plt Dirut Perumda Bitung Ramblan Mangkialo Tegaskan Pentingnya Komitmen Kerukunan Lewat Temu Harmoni Christmas 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:25 WIB

Perumda Pasar Kota Bitung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian di Pasar Girian

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:17 WIB

Pangangasiwa sa Persons of Filipino Descent (PFDs) sa Hilagang Sulawesi:Ang Estado ay Naroroon upang Magbigay ng Katiyakan sa Batas sa Pamamagitan ng Makataong Pamamaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 10:25 WIB

Kapolres Bitung Berikan Penghargaan kepada Empat Personel Berprestasi, Dorong Semangat Profesionalisme dan Integritas

Senin, 8 Desember 2025 - 02:20 WIB

Situasi Aman dan Kondusif, Personel Ops Aman Nusa I Masih Bersiaga di Kecamatan Belang

Senin, 8 Desember 2025 - 02:12 WIB

Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru

Sosial

PELNI Sukses Layani Angkutan Penumpang Nataru 2025/2026

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:33 WIB