MAHASISWA HUKUM UBP KARAWANG KRITIK TAJAM PERNYATAAN LAWYER KADES PINAYUNGAN

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, MEDIAPOLISI.COM – Fransiskus C. Parasian, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, mengkritisi pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan melalui media massa baru-baru ini. Ia menilai, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kapasitas seorang advokat yang memahami kaidah hukum secara utuh.

Dalam keterangannya, Fransiskus menegaskan bahwa seorang advokat seharusnya berbicara berdasarkan standar kompetensi dan perspektif hukum yang jelas. “Seorang advokat itu ada standar kompetensinya. Bila bicara harus berdasarkan perspektif hukum, dan harus rajin membaca agar up to date. Rajin baca buku, berita, dan jurnal hukum,” ucapnya kepada media, Rabu (11/6/2025).

Fransiskus menyayangkan sikap kuasa hukum Kades Pinayungan yang menurutnya tidak menunjukkan pemahaman yang baik terhadap hukum pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia bahkan menyebut adanya “gagal paham” dalam statemen kuasa hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk koreksi akademis, Fransiskus menyarankan agar advokat bersangkutan membaca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, serta mempelajari Pasal 5 juncto Pasal 1 angka 13 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, yakni Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI tentang Pedoman Implementasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam pedoman tersebut jelas disebutkan, bahwa korban dalam perkara ITE haruslah perseorangan dengan identitas jelas, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Fokus pemidanaan bukan pada perasaan korban, tapi pada perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten,” jelas Fransiskus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberitaan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan pasal 27 UU ITE. “Untuk perkara yang berkaitan dengan pers, penyelesaiannya wajib melibatkan Dewan Pers,” tegasnya.

 

[RED]>

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOSTI ngawi Upacara Memperingati HUT RI ke 81 
Warga Perum Leticia 2 RT 028/RW 015, Desa Buni Bhakti Gelar Malam Tirakatan Jelang HUT Ke-81 RI
Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional di Kampung Mandiangin
Mediasi Sengketa Lahan Pandegiling 145 Surabaya Berakhir Deadlock, Polrestabes Imbau Kedua Pihak Jaga Kamtibmas
ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal
H. Tajeri Apresiasi Polres Barito Utara atas Pengungkapan Kasus Narkoba
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin
Polres Rohul Amankan Pelaku Pencurian Besi Lampu Jalan , Milik Dinas Perhubungan Rokan Hulu,
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:22 WIB

KOSTI ngawi Upacara Memperingati HUT RI ke 81 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Warga Perum Leticia 2 RT 028/RW 015, Desa Buni Bhakti Gelar Malam Tirakatan Jelang HUT Ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional di Kampung Mandiangin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:01 WIB

Mediasi Sengketa Lahan Pandegiling 145 Surabaya Berakhir Deadlock, Polrestabes Imbau Kedua Pihak Jaga Kamtibmas

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal

Berita Terbaru