MAHASISWA HUKUM UBP KARAWANG KRITIK TAJAM PERNYATAAN LAWYER KADES PINAYUNGAN

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, MEDIAPOLISI.COM – Fransiskus C. Parasian, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, mengkritisi pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan melalui media massa baru-baru ini. Ia menilai, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kapasitas seorang advokat yang memahami kaidah hukum secara utuh.

Dalam keterangannya, Fransiskus menegaskan bahwa seorang advokat seharusnya berbicara berdasarkan standar kompetensi dan perspektif hukum yang jelas. “Seorang advokat itu ada standar kompetensinya. Bila bicara harus berdasarkan perspektif hukum, dan harus rajin membaca agar up to date. Rajin baca buku, berita, dan jurnal hukum,” ucapnya kepada media, Rabu (11/6/2025).

Fransiskus menyayangkan sikap kuasa hukum Kades Pinayungan yang menurutnya tidak menunjukkan pemahaman yang baik terhadap hukum pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia bahkan menyebut adanya “gagal paham” dalam statemen kuasa hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk koreksi akademis, Fransiskus menyarankan agar advokat bersangkutan membaca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, serta mempelajari Pasal 5 juncto Pasal 1 angka 13 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, yakni Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI tentang Pedoman Implementasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam pedoman tersebut jelas disebutkan, bahwa korban dalam perkara ITE haruslah perseorangan dengan identitas jelas, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Fokus pemidanaan bukan pada perasaan korban, tapi pada perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten,” jelas Fransiskus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberitaan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan pasal 27 UU ITE. “Untuk perkara yang berkaitan dengan pers, penyelesaiannya wajib melibatkan Dewan Pers,” tegasnya.

 

[RED]>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Rohul Amankan Pelaku Pencurian Besi Lampu Jalan , Milik Dinas Perhubungan Rokan Hulu,
Dua Personil Di – PTDH, Kapolres Rohul , Jadikan ini Pelajaran Untuk Menjaga Integritas,
Seorang pengedar Narkotika Di Amankan oleh Polsek Tambusai Utara Dengan Barang Bukti 128,02 Gram Sabu
Sopir Truk Dan Tukang Bangunan Resah: Pasokan Pasir Koral Kosong, Harga Mahal, Pengangguran Meningkat Di Muara Teweh
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas, Sejumlah Tanaman Dilakukan Penanaman Ulang
Ormas GPD-Alur Barito Kritik Kepemimpinan Dan Pembangunan Pemerintah Barito Utara
Polsek Tambusai Ringkus Pengedar Sabu di Talikumain, Sita 1,96 Gram Barang Bukti
Aparat Penegak Hukum (APH ) Diminta Segera Tangkap Pelaku Curanmor Di Area Parkir Indomart Yukum Jaya Lampung Tengah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:26 WIB

Polres Rohul Amankan Pelaku Pencurian Besi Lampu Jalan , Milik Dinas Perhubungan Rokan Hulu,

Senin, 8 Juni 2026 - 03:54 WIB

Dua Personil Di – PTDH, Kapolres Rohul , Jadikan ini Pelajaran Untuk Menjaga Integritas,

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:51 WIB

Seorang pengedar Narkotika Di Amankan oleh Polsek Tambusai Utara Dengan Barang Bukti 128,02 Gram Sabu

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11 WIB

Sopir Truk Dan Tukang Bangunan Resah: Pasokan Pasir Koral Kosong, Harga Mahal, Pengangguran Meningkat Di Muara Teweh

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:40 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas, Sejumlah Tanaman Dilakukan Penanaman Ulang

Berita Terbaru