“Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Karawang: Tolak Kriminalisasi Narasumber dan Desak Pembebasan Yusup Saputra”

“Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Karawang: Tolak Kriminalisasi Narasumber dan Desak Pembebasan Yusup Saputra”

Spread the love

Karawang, MEDIAPOLISI.COM – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat Karawang menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (10/6/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Telukjambe Timur, yang kini tengah menghadapi proses hukum akibat pernyataannya dalam wawancara dengan wartawan.

Massa aksi terdiri dari jurnalis Karawang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), aktivis, Komunitas Purna Bhakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi), hingga warga setempat. Mereka bersatu dalam satu tuntutan utama: Menolak Kriminalisasi terhadap Narasumber dan Membela Kebebasan Berpendapat.

“Apakah ini keadilan? Apakah ini demokrasi?” seru orator dari atas mobil komando, disambut yel-yel lantang peserta aksi: Hidup rakyat! Hidup jurnalis! Hidup keadilan!

Lima Tuntutan Jurnalis Karawang

Dalam pernyataan sikap bersama, para jurnalis Karawang menyampaikan lima poin tuntutan sebagai berikut:

1. Mengecam pemidanaan terhadap Yusuf Saputra.

2. Mendesak Pengadilan Negeri Karawang membebaskan Yusuf tanpa syarat.

3. Menuntut aparat penegak hukum untuk mematuhi MoU antara Dewan Pers dan Polri.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan pers untuk menolak kriminalisasi narasumber.

5. Menyerukan perlindungan terhadap kebebasan berbicara sebagai hak konstitusional warga negara.

 

“Jika hari ini narasumber dibungkam, maka besok jurnalis akan dibungkam. Jika publik takut berbicara, maka demokrasi akan mati,” ujar Nurdin Syam alias Mr Kim, salah satu aktivis jurnalis yang turut berorasi dalam aksi tersebut.

Pertemuan dengan Pihak Pengadilan

Pihak Pengadilan Negeri Karawang menerima sepuluh perwakilan massa aksi untuk berdialog secara langsung. Dalam pertemuan itu, juru bicara PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, SH., MH., menyatakan bahwa lembaga peradilan akan mempertimbangkan dengan serius substansi hukum yang disampaikan.

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa:

Hanya individu yang secara langsung merasa dirugikan yang berhak melapor atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.

Lembaga atau korporasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan karena tidak memiliki martabat pribadi sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam melindungi kebebasan berekspresi di ruang publik dan mencegah kriminalisasi terhadap pendapat warga.

Petisi dan Komitmen Kawal Proses Hukum

Dalam aksi tersebut, perwakilan jurnalis juga menyerahkan surat petisi resmi kepada Pengadilan Negeri Karawang, berisi desakan agar proses hukum terhadap Yusuf Saputra dihentikan dan hak-haknya sebagai warga negara dikembalikan.

Massa menyatakan komitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga keadilan ditegakkan.

Aksi damai berlangsung tertib, diselingi orasi dan solidaritas lintas kelompok masyarakat. Seruan terakhir dari massa: “Hidup jurnalisme merdeka! Hidup kebebasan berpendapat! Hidup rakyat yang berani bicara!” menutup aksi dengan semangat menjaga demokrasi dari segala bentuk pembungkaman.https://youtu.be/aJIzPTpyeus?si=iRLRcSqISiFr9Zkp

 

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *