Karawang –MEDIAPOLISI.COM– Seorang pegawai pabrik bernama Wiwit Setiawan menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi gadai kontrakan yang melibatkan pasangan suami istri, Sutrisno alias Simon dan Manyiem alias Yayah, serta seorang mediator. Akibat kejadian ini, Wiwit mengalami kerugian hingga mencapai Rp60 juta.
Peristiwa bermula setahun yang lalu ketika Wiwit tengah mencari kontrakan untuk investasi melalui media sosial. Ia kemudian dihubungi oleh seorang mediator yang menawarkan kontrakan dengan enam pintu .
Setelah meninjau langsung lokasi kontrakan yang berada di Dusun Sukadana, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Wiwit diajak bertemu dengan Enam mediator serta pasangan pelaku yang mengaku sebagai pemilik sah Kontrakan tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka menjanjikan kepada Wiwit keuntungan sebesar Rp500.000 per pintu per bulan, atau total Rp3 juta setiap bulannya, selama satu tahun masa gadai.
Tertarik dengan janji manis tersebut dan dengan niat baik untuk berinvestasi, Wiwit menyepakati transaksi tersebut. Ia pun menandatangani perjanjian tertulis yang disaksikan oleh enam orang mediator.
Namun, setelah satu bulan berlalu, Wiwit tak kunjung menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan. Ketika mencoba menagih uang sewa kepada para penghuni kontrakan, ia justru mendapat keterangan bahwa para penyewa telah membayar langsung kepada pemilik asli kontrakan, bukan kepada dirinya.
Merasa tertipu, Wiwit berusaha menghubungi para mediator dan pelaku, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pelaku maupun kejelasan hingga masa perjanjian satu tahun berakhir,bahkan pelaku memblokir no kontak nya.
Tak tinggal diam, Wiwit kemudian mendatangi orang tua dari pelaku utama dengan didampingi Babinsa dan Ketua RT setempat untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun upaya tersebut berujung pada respons yang mengecewakan. Orang tua pelaku justru mengeluarkan ancaman balik kepada Wiwit. “Saya tidak mau bertanggung jawab, justru malah saya mau melaporkan Anda dengan penggelapan sertifikat saya,” ujar orang tua pelaku kepada Wiwit.
Kini, kasus tersebut masih dalam upaya pengumpulan bukti dan informasi lebih lanjut. Wiwit berharap agar para pelaku segera bertanggung jawab dan mengembalikan uang miliknya. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lainnya.pungkasnya,(28-05-2025).
[Red]>