niMadiapolisi.com
Barito Utara – Ahir-ahir ini beredar Impormasi terkait adanya uang 4.75 Miliar yang dicairkan oleh PT. usa Persada Resources (NPR) Kepada Kepala Desa Karendan Dan Kepala Desa Muara Pari bukan hanya menuai polemik antara kepala desa dengan pengelola sah lahan namun juga menjadi polemik atas kehadiran salah satu oknum yang berinisial AS atau yg disebut orang apkiran Eks PT. TAMTAMA PERKASA
Prianto salah satu koordinator pengelolaan lahan diwilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara kepada media ini 2/4/25 Menyampaikan, “Kami sudah menyampaikan surat kepada pimpinan PT. NPR dengan prihal:Menolak Keterlibatan AS yang adalah bekas apkiran Exs Menejemen PT. TAMTAMA PERKASA yang juga adalah salah satu tambang batu bara di wilayah kecamatan Lahei juga, Kerna selama beberapa tahun beliau bekerja disana ada banyak kejadian-kejadian yang merugikan dan menjadi polemik dimasyarakat disana hingga beliau diberhentikan dengan secara tidak hormat akibat kasus pungli terhadap masyarakat pencari kerja, hal lain juga bahwa beliau dianggap provokasi sering menciptakan polemik antaraasysrakst sekitar tambang. Terang Prianto
Prianto menegaskan,”Surat yang kami layangkan adalah hasil kesepakatan kami perwakilan pengelola lahan yang isinya adalah :
1. Bahwa kami menolak dengan tegas segala bentuk keterlibatan AS dalam proses pembebasan lahan kelola masyarakat
2. Bahwa kami merasa adanya keterlibatan AS sangat merugikan kami akibat politik adu domba di masyarakat, sehingga proses untuk musyawarah diabaikan sebagaimana yang terjadi saat ini sehingga masyarakat pemilik pengelola dirugikan
3. Akibat kebijakan-kebijakan yang dilakukan hingga saat ini menimbulkan konflik sosial dimasyarakat
4. Dan apabila PT. NPR tetap melibatkan AS maka maka kami tidak akan menyerahkan lahan kelola kami kepada PT. NPR.
Itu hasil surat kesepakatan penolakan yang kami sepakati bersama pada tanggal 22 April 2025 dan telah sampaikan kepada PT. NPR. Ujarnya
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jhon Kenedi, Kenapa kami menolak atas hadirnya salah satu oknum inisial AS kerna dimana-mana kehadiran dan ide-ide beliau itu selalu mengundang keributan dan kerancuan dimasyarakat yang akibatnya ahir-ahir ini ada uang dititip di 2 kepala desa yaitu Karendan dan Desa Muara pari tapi malah jd indikasi dugaan korupsi diluar kewenangan para kepala desa akibat uang 4,75 Miliar itu tidak disampaikan kepada pengelola lahan yang sah, Jadi kalau PT. NPR Memaksa menggunakan orang itu bukan mau beronpestasi tapi investasi konflik. Terang Jhon Kenedy
Yang selanjutnya juga Minarsih juga menyampaikan hal yang sama, “Saya dengan Ulak Tawani dan pemilik pengelola lahan lainya tidak akan menyerahkan lahan ke PT. NPR jika PT. NPR tetap menggunakan AS untuk berkoordinasi terkait pembebasan lahan kerna orang ini saya tau bahkan sanggup kekampung-kampung yg ada dikaltim juga ke Karendan dan muara pari untuk menciptakan polemik dimasyarakat. Imbuhnya
Melalui media ini mengompirmasikan AS dan mengirimkan bukti surat penolakan namun hingga berita ini dinaikan belum mendapatkan responĀ (Red)