GRESIK // JATIM MEDIA POLISI.COM
Menjual tanah kavling di wilayah Menganti selain prospek bagus, kini sangatlah mulai menjamur.
Sekarang di setiap wilayah Desa di wilayah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik mulai bermunculan pengembang kavling yang menjual tanah Kavling maupun Rumah Kavling.
Fakta! Terlihat tak ada nyali dari Pemerintah Daerah Gresik terutama DPRD yang sebelumnya hanya sebuah wacana larangan menjual kavling.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya ramai gembar gembor dari DPRD Gresik mengenai larangan Kavling terlihat hanya sebuah pencitraan belaka.
Tak ada tindakan yang bisa di buktikan melalui ucapan di hadapan pengembang waktu itu.
Timbul sebuah praduga dari kalangan Masyarakat ” jangan jangan dapat uang pamit dari Pengapling ,” cetus Riduan salah satu ucapan warga di warung.
Menurutnya ini fakta menurut cerita para pengapling sebelum kita mau buka kavling kita dulu harus pamit APH agar tak di panggil nanti cukup kita memberi uang … selesai ,” imbuhnya
Selain tergolong pengembang kavling Bandel Masyarakat tak mau jauh berfikir soal untung ruginya.
Padahal menurut sumber jika kompensasi dengan Kepala Desa selesai maka hal itu sah sah saja banyak pengembang kavling mau buka.
Jika tak ada kesepakatan dengan penentuan atau kemauan Kepala Desa maka akan di buat ribet.sebagai contoh beberapa tahun lalu Jalan akses menuju kavling di area Domas sempat di patokan besi oleh Kepala Desa.
Ketika dikonfirmasi Khusnul Pengembang CV Alrisma Raya Properti pada sabtu 19/08/2026 Khusnul menjawab konfirmasi terkait ijin kavling dan larangan dari Pemkab Grrsik ” Siapa yang Melarang?..
InsyaAllah aman ,” jawab Pengapling CV Alrisma
Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di pasal 91 yang menyebutkan bahwa setiap Badan Usaha dilarang menjual tanah kavling matang tanpa rumah.
Tetapi aturan tersebut diduga dilanggar oleh CV Alrisma Raya Properti, yang bergerak di bidang jual beli tanah kavling. Lokasinya berada di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Jelas – jelas Pemkab Gresik tak ada Nyali, apalagi DPR yang waktu itu bikin ontran ontran melarang Kavlingan…
Kini sangat menjamur di Gresik selatan
DPRD Gresik dan Pemkab Gresik di buat melongo dan di bodohi oleh pengembang.
Dengan adanya Kavlingan tak ada yang diuntungkan pendapatan daerah Nol wilayah jadi kumuh,terlebih pengembang tak memberikan fasum maupun fasos.
Hanya memberi dan membesarkan perut Kades saja
Redaksi





Komentar