Pandeglang-Banten-MediaPolisi.Com Pengelolaan anggaran program pertanian di Desa Kotadukuh Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten,menuai sorotan publik.Ketua Kelompok Tani (Poktan)Lestari sekaligus Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK),diduga Anggaran pembagunan irfom tersebut dikuasai pihak luar.19/08/2026
Dugaan tersebut dari salah satu awak media melakukan konfirmasi langsung di kediaman Jasmara ketua kelompok tani lestari pada Selasa (18/8/2026) pukul 16.30 WIB. Dalam keterangannya, Jasmara mengaku tidak mengelola langsung anggaran program yang diterima kelompoknya.
“Seluruh dana bantuan dengan pagu anggaran sebesar Rp155.700.000.Pada tahap satu pencairan sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak lain berinisial H. S.N warga Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jasmara Alasan Penyerahan dana anggaran juga pengerjaan hingga lainnya karena posisi inisial H.S.n yang dianggap sebagai pembina kelompok.
“Pelaksanaan Pekerjaan,tenaga kerja, upah,hingga pengadaan material bangunan disiapkan sepenuhnya oleh inisial (H. S.n),lantaran inisial tersebut saya anggap sebagai pembina kelompok walaupun berbeda wilayah.
Imbuhnya Jasmara mengatakan dirinya beserta kelompok hanya sebatas penerima manfaat dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Inisial H.(S.N)
“Coba saja pak langsung konfirmasi ke inisial H.S.n.Karna saya dan UPKK hanya penerima manfaat saja.Pungkas Jasmara
Menanggapi hal tersebut,Ahmad Umaedi dengan sapaan akrab bisa dipanggil Umek,yang tergabung dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pandeglang.Sangat menyayangkan sikap dan pola pengelolaan anggaran yang dilakukan Ketua Poktan Lestari.
“Saya sangat menyayangkan terkait hal ini.Pemerintah memberikan program ini secara bijak langsung kepada kelompok tani,bukan berarti anggaran harus dikasihkan kembali kepada pihak luar.
“Usulan program pada awal dari kelompok,disahkan melalui SK Kepala Desa,dan direkomendasikan oleh Dinas terkait.Sangat tidak dibenarkan jika anggaran tersebut justru diserahkan bulat-bulat kepada orang lain.Tegas Umek.
Tak hanya itu Umek juga mempertanyakan kapasitas serta legalitas Oknum berinisial H.(S.n)dalam mengendalikan anggaran negara tersebut.
“Kapasitas inisial H.(S.N)apa si.Apakah sebagai suplayer ataw apa?kelompok tani dan UPKK,terkesan hanya dijadikan pelengkap administrasi semata tanpa memegang kendali pengerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak inisial H.(S.N) maupun Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Munjul belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut.
Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi luas kepada instansi maupun Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.( Soleh/Tim )






Komentar