Pengedar Narkoba Lima Paket Sejenis Sabu Di Tangkap Oleh Polsek Tambusai Utara

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Media polisi com : ROKAN HULU — Personel Polsek Tambusai Utara menangkap seorang pria berinisial IF (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan DK 4 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah DK 4 Desa Mekar Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan penyelidikan pada Jumat sore, petugas menemukan sebuah mobil Avanza putih yang terparkir di area perkebunan. Ketika didekati, tiga pria keluar dari kendaraan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap IF. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu lembar tisu yang digulung berisi satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,85 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IF mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diduga diperoleh dari seseorang berinisial AMH alias JM di wilayah Dalu-Dalu.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine (AMP).

Selanjutnya, ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal yang diterapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polsek Tambusai Utara masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. *(Humas Polres Rohul/ Az,*)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik
Dana Revitalisasi SMK Rinahasanah Jadi Sorotan, GOW-BANTEN Bongkar Dugaan Oknum Konsultan Ambil Keuntungan dan Desak Audit Total”
Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban*
Alumni Barisan Santri Soroti Dugaan Penjualan Minuman Keras di Patia: Menjaga Moral Publik adalah Tanggung Jawab Bersama
Polsek Pagimana Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
*Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Bongkar Peredaran 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara Seorang Pengedar Ditangkap*
Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Picu Kegaduhan, GOW-B Desak BPK hingga KPK Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:42 WIB

Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:00 WIB

Dana Revitalisasi SMK Rinahasanah Jadi Sorotan, GOW-BANTEN Bongkar Dugaan Oknum Konsultan Ambil Keuntungan dan Desak Audit Total”

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:10 WIB

Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban*

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:56 WIB

Alumni Barisan Santri Soroti Dugaan Penjualan Minuman Keras di Patia: Menjaga Moral Publik adalah Tanggung Jawab Bersama

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:02 WIB

Polsek Pagimana Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru