GPD-Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus DPC Lahei Diberhentikan*

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BARITO UTARA, 25 Mei 2026 – GPD-Alur Barito melakukan evaluasi internal dan memutuskan pemberhentian satu orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Lahei.

Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah organisasi yang dilaksanakan di Sekretariat GPD-Alur Barito, Kelurahan Jingah, Muara Teweh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

GPD-Alur Barito merupakan organisasi masyarakat yang berpusat di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Organisasi ini dikenal sebagai satu-satunya ormas GPD-Alur Barito yang berpusat di wilayah tersebut.

Ketua Umum GPD-Alur Barito, Hison, menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi internal organisasi.

“Keputusan ini diambil berawal dari adanya teguran dari Dewan Pengawas Pusat. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik dan AD/ART organisasi. Kami tidak bisa membiarkan hal ini karena menyangkut marwah organisasi,” ujar Hison.

Hison menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menerima teguran dari Dewan Pengawas Pusat terkait nama baik organisasi yang dinilai tercoreng akibat tindakan oknum yang diduga memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi.

“Hingga saat ini, GPD-Alur Barito menegaskan bahwa organisasi tetap solid dan akan melanjutkan program kerja sesuai AD/ART yang berlaku,” katanya.

Rapat evaluasi internal yang dihadiri lebih dari 50 anggota dan pengurus menghasilkan berita acara yang dibacakan langsung oleh Bapak Sanupeli mewakili Dewan Pengawas. Hasil rapat tersebut antara lain:
1. Memberhentikan 1 orang pengurus DPC Kecamatan Lahei.
2. Semua pengurus dan anggota aktif wajib melaporkan kembali untuk pendataan ulang.
3. Untuk wilayah daerah pusat pendiri, DPD dan DPC ditiadakan.
4. DPD di luar Kabupaten Barito Utara wajib melapor ulang keaktifan organisasi.

“Demikian berita acara ini dibuat agar dapat diketahui semua pihak,” tutup Sanupeli mengakhiri pembacaan hasil sidang internal khusus.YURIN.

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Kenaikan Tingkat, Kasat Binmas Polresta Banggai Lepas 187 Peserta Long March Inkanas
HUT ke-100 Gereja Mawar Sharon Gonohop, Polsek Bunta Kawal Fun Run 10K
Bhabinkamtibmas Minas Timur Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur
Bhabinkamtibmas Minas Timur Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur
Kapolsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Usia 36 Hari Sudah Dipupuk Urea
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional di Kampung Mandiangin, Siapkan Pemupukan untuk Musim Tanam Baru
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Timur, Tanaman Berusia 10 Hari Tumbuh Baik
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Bersihkan Lahan Jagung Pipil di Minas Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 06:19 WIB

Jelang Kenaikan Tingkat, Kasat Binmas Polresta Banggai Lepas 187 Peserta Long March Inkanas

Senin, 27 Juli 2026 - 06:03 WIB

HUT ke-100 Gereja Mawar Sharon Gonohop, Polsek Bunta Kawal Fun Run 10K

Senin, 27 Juli 2026 - 05:12 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Timur Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur

Senin, 27 Juli 2026 - 05:06 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Timur Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45 WIB

Kapolsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Usia 36 Hari Sudah Dipupuk Urea

Berita Terbaru