Penegakan Hukum PETI Bulangita, Polres Pohuwato Amankan 3 Excavator

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pohuwato-mediapolisi.com, Polres Pohuwato melalui Satreskrim bersama personel gabungan sabtu kemarin 23 Mei 2026 melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (24/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan penertiban, polisi menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi pertambangan emas tanpa izin, masing-masing excavator merek JCB, SUMITOMO dan DOOSAN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain alat berat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dari lokasi penindakan, polisi turut mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara operator alat berat lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim

Selain itu, Satreskrim Polres Pohuwato saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri, termasuk melakukan pendalaman terhadap pemilik alat berat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas PETI tersebut.

Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada layanan 110 apabila menemukan adanya aktivitas PETI.

 

( Idrak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Minas Lakukan Peninjauan Langsung Kebun Jagung Siap Panen di Rantau Bertuah 
Bhabinkamtibmas Kampung Rantau Bertuah Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 107 Hari, Petani Bersiap Hadapi Masa Panen
PERSATUAN FORUM JURNALIS AKTIVIS BANTEN BERSATU UCAPKAN SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118
Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani Bersihkan Lahan Jagung di Minas Barat untuk Tingkatkan Hasil Panen
Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani Bersihkan Lahan Jagung di Minas Barat untuk Tingkatkan Hasil Panen
Polsek Minas Pantau Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Jaya, Tanaman Tumbuh Subur
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Polres Banggai Gelar Upacara Harkitnas ke 118
PT NPR Garap Ladang Warga Tanpa Ganti Rugi, Warga Minta Presiden dan Komnas HAM Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:55 WIB

Penegakan Hukum PETI Bulangita, Polres Pohuwato Amankan 3 Excavator

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:57 WIB

Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Minas Lakukan Peninjauan Langsung Kebun Jagung Siap Panen di Rantau Bertuah 

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:08 WIB

Bhabinkamtibmas Kampung Rantau Bertuah Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 107 Hari, Petani Bersiap Hadapi Masa Panen

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:56 WIB

PERSATUAN FORUM JURNALIS AKTIVIS BANTEN BERSATU UCAPKAN SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:14 WIB

Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani Bersihkan Lahan Jagung di Minas Barat untuk Tingkatkan Hasil Panen

Berita Terbaru