Polsek Tambusai Ringkus Pengedar Sabu di Talikumain, Sita 1,96 Gram Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media polisi com : ROKAN HULU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.A.A. (32), yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Gang Serasi Motor, Desa Talikumain, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi usai kembali memperoleh informasi adanya seseorang yang mencurigakan di kawasan tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di atas sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru.

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket sabu dengan berat kotor 1,96 gram, satu bungkus rokok, satu buah gunting, satu kotak handsfree berisi kaca pirek, satu unit handphone Samsung Galaxy A05S warna hitam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru.

Dari hasil interogasi awal, pelaku diketahui berinisial M.A.A, warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul/Az,)*

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Anggaran Irfom Poktan Lestari, dikuasai Pihak Luar, LIN Pandeglang Pertanyakan Legalitas Oknum Pengelola Anggaran
HUT ke- 81 RI, Binaan Polsek Kepenuhan Bagikan Kisah Perjuangan Jauhi Narkoba Edukasi Warga Kelurahan Kepenuhan Tengah
Pembangunan IRFOM di Desa Idaman Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran
KOSTI ngawi Upacara Memperingati HUT RI ke 81 
Warga Perum Leticia 2 RT 028/RW 015, Desa Buni Bhakti Gelar Malam Tirakatan Jelang HUT Ke-81 RI
Aksi Peleton Pemuda Dukung Revitalisasi Situ Cikedal Batal, Menuai Tanda Tanya
Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional di Kampung Mandiangin
FORJA BANTEN PERTANYAKAN KINERJA KORCAM MENES DAN KSPPG TERKAIT DAPUR MBG TANPA IZIN
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Dugaan Anggaran Irfom Poktan Lestari, dikuasai Pihak Luar, LIN Pandeglang Pertanyakan Legalitas Oknum Pengelola Anggaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIB

HUT ke- 81 RI, Binaan Polsek Kepenuhan Bagikan Kisah Perjuangan Jauhi Narkoba Edukasi Warga Kelurahan Kepenuhan Tengah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Pembangunan IRFOM di Desa Idaman Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:22 WIB

KOSTI ngawi Upacara Memperingati HUT RI ke 81 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Warga Perum Leticia 2 RT 028/RW 015, Desa Buni Bhakti Gelar Malam Tirakatan Jelang HUT Ke-81 RI

Berita Terbaru