Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas PETI Ilegal, Pembeli dan Penjual Terancam 5 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

GORONTALO – Mediapolosi.com, Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menegaskan bahwa emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak boleh diperjualbelikan. Baik penjual maupun pembeli dapat dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

‎Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Rabu (04/02/2026), di Mapolda Gorontalo, merespons keresahan masyarakat menyusul tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato.

‎Maruly menjelaskan, larangan distribusi emas ilegal diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Emas ilegal yang dimaksud adalah emas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Yang menjual bisa dipidana, yang membeli juga bisa dipidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, dalam kondisi tertentu penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset hasil transaksi emas ilegal.

‎“Jika hasil penjualan itu dibelikan aset atau dialihkan dalam bentuk lain, bisa ditelusuri dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

‎Kedepankan Sosialisasi, Tegakkan Hukum Jika Membandel. Ditkrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tidak dilakukan secara tiba-tiba. Aparat lebih dulu mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan patroli di sejumlah titik pertambangan ilegal. Namun, terhadap pelaku yang tetap beroperasi tanpa izin, penindakan tetap dilakukan.

‎“Kami sudah melakukan himbauan dan langkah preventif. Jika masih membandel, tentu dilakukan penegakan hukum,” jelas Maruly.

‎Menurutnya, tren aktivitas PETI di Gorontalo menunjukkan penurunan signifikan setelah dilakukan penertiban intensif sepanjang 2025 hingga awal 2026.

‎Dorong Percepatan IPR. Di sisi lain, Polda Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan bertanggung jawab.

‎Berdasarkan hasil koordinasi terakhir antara Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, tercatat sudah ada 16 pemohon IPR yang tengah diproses di tingkat provinsi.

‎“Para penambang melalui koperasi diharapkan segera mengajukan permohonan IPR ke pemerintah provinsi,” katanya.

‎Ia menjelaskan, apabila lokasi yang diusulkan berada di kawasan hutan sosial, maka akan diajukan pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan. Sementara jika masuk kawasan hutan produksi terbatas, akan diproses melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

‎Dengan percepatan tersebut, aparat optimistis masyarakat yang patuh aturan dapat kembali beraktivitas secara legal, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan pascatambang.

‎Pembeli Wajib Berizin- Maruly juga menegaskan bahwa pembeli emas wajib memiliki izin resmi atau berbadan hukum. Emas yang dibeli harus berasal dari sumber yang sah, yakni pemegang IPR, bukan dari aktivitas PETI.

‎“Kalau mengacu regulasi, pembeli emas harus memiliki izin. Dan yang dibeli adalah emas dari hasil legal, bukan dari tambang ilegal,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, asal-usul emas dapat ditelusuri melalui proses penyelidikan (tracing). Polda Gorontalo juga masih mendalami kemungkinan peredaran emas ilegal yang melibatkan investor dari luar daerah maupun pihak lokal.

‎Sejauh ini, dari sejumlah perkara yang ditangani pada 2025 hingga awal 2026, sebagian investor tambang ilegal diketahui berasal dari luar Gorontalo. Namun, penyelidikan tetap terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎Polda Gorontalo mengimbau seluruh toko emas agar tidak membeli emas dari hasil tambang ilegal serta meminta masyarakat penambang segera mengurus legalitas melalui IPR.

Kaperwil Gorontalo : Idrak

Sumber : Humas Polres Gorontalo

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Balongpanggang 4 Terduga di Amankan
Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional Usia 65 Hari di Lahan Warga Mandiangin Tumbuh Dengan Baik
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polres Gresik Perkuat Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Dapat Edukasi AI
Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Balongpanggang 4 Terduga di Amankan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Polres Gresik Perkuat Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Dapat Edukasi AI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Pasutri Tewas di Tol Batang-Semarang Saat Antar Jenazah Anak

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:44 WIB