Dikebun Karet Kepenuhan Dua pengedar sejenis Sabu 39, 80 Gram Diamankan Oleh polres Rokan Hulu

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love



Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya.

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Dugaan “Tangkap Lepas” di Polresta Sidoarjo Kembali Mencuat, Wakasat Satresnarkoba Belum Beri Penjelasan
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita
Komunitas Pajero sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis
Komunitas Pajero Sport Family Apresiasi Langkah Polsek kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis
Merasa Dilecehkan Korban YN Laporkan Pelaku ke Polresta Pekanbaru 
Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkotika di Mahato, Sabu 10 Gram dan 29 Butir Ekstasi Disita
Pelaksanaan Revitalisasi SDN Gunungbatu 2 Diduga dikerjakan Oleh Pihak Ketiga
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:40 WIB

Kabar Dugaan “Tangkap Lepas” di Polresta Sidoarjo Kembali Mencuat, Wakasat Satresnarkoba Belum Beri Penjelasan

Selasa, 15 September 2026 - 05:50 WIB

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,

Kamis, 3 September 2026 - 02:30 WIB

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita

Selasa, 1 September 2026 - 04:25 WIB

Komunitas Pajero sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis

Selasa, 1 September 2026 - 04:17 WIB

Komunitas Pajero Sport Family Apresiasi Langkah Polsek kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis

Berita Terbaru