Polres Banggai Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

i

Oplus_16777216

Spread the love

SULTENG l MEDIAPOLISI.COM

Banggai-mediapolisi.com, Sidang Praperadilan dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Lwk, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Luwuk terkait penetapan Tersangka HR dalam dugaan tindak pidana merintangi/menggangu usaha pertambangan yang memiliki izin oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, Rabu (17/9/2025).

Sidang praperadilan dipimpim oleh Hakim Ketua, Ade Kurniawan Putra, SH yang dihadiri oleh Kuasa Termohon, Kanit Tipidter IPTU Bagas Sanjaya dan Bripka Fajrul Hakim serta Pemohon dan Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut beragenda Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka HR. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu. Dengan amar putusan yaitu Menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banggai IPTU Bagas menyatakan dengan hasil ini maka proses penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Kami telah 4 kali melakukan persidangan hingga pada putusan yakni 9-17 September. Dengan demikian praperadilan tersebut dimenangkan Polres Banggai terkait penetapan tersangka dinyatakan selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K., selaku Kapolres Banggai, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum. (Oro)

Sumber : Humas Polres Banggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Miras Jelang Lebaran: Kapolres Parigi Moutong Musnahkan 665 Liter Cap Tikus, Tegaskan Perang Terhadap Penyakit Masyarakat
Sinergi Tanpa Sekat di Meja Kopi, Babinsa Karaton Perkuat Fondasi Komunikasi TNI dan Insan Pers Luwuk
Antisipasi Kerawanan Jelang Idul Fitri, Polisi Patroli Objek Vital Bank di Kota Luwuk
Unggulkan Pengamanan Mudik : Kapolres Buka Latpraops Ketupat Otanaha 2026, Pastikan Keluarga Mudik Aman dan Bahagia
Masyarakat Luwuk Utara Apresiasi Polres Banggai Bantu Atasi Krisis Air Bersih
Rakor Lintas Sektoral, Polda Sulteng Siapkan Operasi Ketupat Tinombala 2026, 3.739 Personel dan 92 Pos Pengamanan Disiagakan
126 Gram Sabu Gagal Beredar di Parigi Moutong: Polisi Tangkap Pengedar yang Mengaku Ambil Barang dari Pegunungan Santigi
Kapolsek Parigi Pimpin Patroli Intensif di Wilayah Rawan Karhutla, Tegaskan Larangan Keras Bakar Lahan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:37 WIB

Sikat Miras Jelang Lebaran: Kapolres Parigi Moutong Musnahkan 665 Liter Cap Tikus, Tegaskan Perang Terhadap Penyakit Masyarakat

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Sinergi Tanpa Sekat di Meja Kopi, Babinsa Karaton Perkuat Fondasi Komunikasi TNI dan Insan Pers Luwuk

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

Antisipasi Kerawanan Jelang Idul Fitri, Polisi Patroli Objek Vital Bank di Kota Luwuk

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:07 WIB

Unggulkan Pengamanan Mudik : Kapolres Buka Latpraops Ketupat Otanaha 2026, Pastikan Keluarga Mudik Aman dan Bahagia

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:05 WIB

Masyarakat Luwuk Utara Apresiasi Polres Banggai Bantu Atasi Krisis Air Bersih

Berita Terbaru