Polres Banggai Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

i

Oplus_16777216

Spread the love

SULTENG l MEDIAPOLISI.COM

Banggai-mediapolisi.com, Sidang Praperadilan dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Lwk, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Luwuk terkait penetapan Tersangka HR dalam dugaan tindak pidana merintangi/menggangu usaha pertambangan yang memiliki izin oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, Rabu (17/9/2025).

Sidang praperadilan dipimpim oleh Hakim Ketua, Ade Kurniawan Putra, SH yang dihadiri oleh Kuasa Termohon, Kanit Tipidter IPTU Bagas Sanjaya dan Bripka Fajrul Hakim serta Pemohon dan Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut beragenda Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka HR. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu. Dengan amar putusan yaitu Menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banggai IPTU Bagas menyatakan dengan hasil ini maka proses penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Kami telah 4 kali melakukan persidangan hingga pada putusan yakni 9-17 September. Dengan demikian praperadilan tersebut dimenangkan Polres Banggai terkait penetapan tersangka dinyatakan selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K., selaku Kapolres Banggai, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum. (Oro)

Sumber : Humas Polres Banggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Persatuan, GPD Alur Barito Gelar Nobar Uruguay vs Spanyol di Desa Ipu`
MPKT Karang Taruna Kabupaten Karawang Kecam Dugaan Penculikan Anggota Karang Taruna di Purwasari
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil, Tanaman Kelompok Tani Mekar Berseri di Minas Timur Tumbuh Optimal
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 51 Hari, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 50 Hari di Lahan Tumpang Sari Warga Mandiangin
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Minas Laksanakan Penanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah
Kapolsek Minas Tinjau Perkembangan Jagung Pipil Usia 80 Hari di Lahan Tumpang Sari Kampung Mandiangin
Polsek Minas Tinjau Lahan Jagung Pipil 1/3 Hektare di Minas Barat, Dukung Program Ketahanan Pangan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pererat Persatuan, GPD Alur Barito Gelar Nobar Uruguay vs Spanyol di Desa Ipu`

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:19 WIB

MPKT Karang Taruna Kabupaten Karawang Kecam Dugaan Penculikan Anggota Karang Taruna di Purwasari

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil, Tanaman Kelompok Tani Mekar Berseri di Minas Timur Tumbuh Optimal

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:31 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 51 Hari, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:48 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Minas Laksanakan Penanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah

Berita Terbaru