Polres Banggai Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

i

Oplus_16777216

Spread the love

SULTENG l MEDIAPOLISI.COM

Banggai-mediapolisi.com, Sidang Praperadilan dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Lwk, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Luwuk terkait penetapan Tersangka HR dalam dugaan tindak pidana merintangi/menggangu usaha pertambangan yang memiliki izin oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, Rabu (17/9/2025).

Sidang praperadilan dipimpim oleh Hakim Ketua, Ade Kurniawan Putra, SH yang dihadiri oleh Kuasa Termohon, Kanit Tipidter IPTU Bagas Sanjaya dan Bripka Fajrul Hakim serta Pemohon dan Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut beragenda Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka HR. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu. Dengan amar putusan yaitu Menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banggai IPTU Bagas menyatakan dengan hasil ini maka proses penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Kami telah 4 kali melakukan persidangan hingga pada putusan yakni 9-17 September. Dengan demikian praperadilan tersebut dimenangkan Polres Banggai terkait penetapan tersangka dinyatakan selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K., selaku Kapolres Banggai, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum. (Oro)

Sumber : Humas Polres Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rame Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Peterongan,Kasat Narkoba Polres Jombang Murka : Perlu Dibina Polsek yang Menangani
Polres Siak Bersama Polsek Kandis Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, Empat Pengunjung Positif Narkoba dan Satu Orang Diamankan Bawa Sajam
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin
Jagung Pipil Usia 75 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dorong Perawatan Berkelanjutan
Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat
Berita ini 50 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Rame Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Peterongan,Kasat Narkoba Polres Jombang Murka : Perlu Dibina Polsek yang Menangani

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Polres Siak Bersama Polsek Kandis Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, Empat Pengunjung Positif Narkoba dan Satu Orang Diamankan Bawa Sajam

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Jagung Pipil Usia 75 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dorong Perawatan Berkelanjutan

Berita Terbaru