Polres Banggai Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

i

Oplus_16777216

Spread the love

SULTENG l MEDIAPOLISI.COM

Banggai-mediapolisi.com, Sidang Praperadilan dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Lwk, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Luwuk terkait penetapan Tersangka HR dalam dugaan tindak pidana merintangi/menggangu usaha pertambangan yang memiliki izin oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, Rabu (17/9/2025).

Sidang praperadilan dipimpim oleh Hakim Ketua, Ade Kurniawan Putra, SH yang dihadiri oleh Kuasa Termohon, Kanit Tipidter IPTU Bagas Sanjaya dan Bripka Fajrul Hakim serta Pemohon dan Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut beragenda Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka HR. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu. Dengan amar putusan yaitu Menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banggai IPTU Bagas menyatakan dengan hasil ini maka proses penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Kami telah 4 kali melakukan persidangan hingga pada putusan yakni 9-17 September. Dengan demikian praperadilan tersebut dimenangkan Polres Banggai terkait penetapan tersangka dinyatakan selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K., selaku Kapolres Banggai, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum. (Oro)

Sumber : Humas Polres Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Balongpanggang 4 Terduga di Amankan
Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional Usia 65 Hari di Lahan Warga Mandiangin Tumbuh Dengan Baik
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polres Gresik Perkuat Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Dapat Edukasi AI
Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 49 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Balongpanggang 4 Terduga di Amankan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Polres Gresik Perkuat Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Dapat Edukasi AI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Pasutri Tewas di Tol Batang-Semarang Saat Antar Jenazah Anak

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:44 WIB