Peredaran Obat Keras di Bitung Dibongkar, Pelaku Ditangkap Bersama Bukti

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG | MEDIAPOLISI.COM

Satresnarkoba Polres Bitung berhasil membongkar kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) di wilayah Kota Bitung, Senin (8/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras ilegal.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., memimpin operasi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan tim. Terduga pelaku, GB alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, diamankan di Perum Sagerat Lama, Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.051 butir Trihexypenidyl beserta 1 unit handphone. “Barang bukti ditemukan dalam paket kiriman yang disimpan di bagasi motor pelaku. Pelaku mengaku menerima paket kiriman obat keras dari akun media sosial Facebook bernama Bruno sebanyak empat kali, dengan bagian yang diterima 100 butir tiap kiriman. Obat ini kemudian dijualnya seharga Rp 50.000 untuk 5 butir,” jelas IPTU Trivo Datukramat.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subs 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini menegaskan keseriusan Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi keamanan dan kesehatan masyarakat. SOF

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rame Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Peterongan,Kasat Narkoba Polres Jombang Murka : Perlu Dibina Polsek yang Menangani
Polres Siak Bersama Polsek Kandis Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, Empat Pengunjung Positif Narkoba dan Satu Orang Diamankan Bawa Sajam
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin
Jagung Pipil Usia 75 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dorong Perawatan Berkelanjutan
Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Rame Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Peterongan,Kasat Narkoba Polres Jombang Murka : Perlu Dibina Polsek yang Menangani

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Polres Siak Bersama Polsek Kandis Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, Empat Pengunjung Positif Narkoba dan Satu Orang Diamankan Bawa Sajam

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Jagung Pipil Usia 75 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dorong Perawatan Berkelanjutan

Berita Terbaru