Operasi Satresnarkoba Bitung Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung | Mediapolisi.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di Kota Bitung. Seorang pria berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, ditangkap petugas pada Kamis (31/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam,” kata IPTU Trivo Datukramat.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi belanja daring, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp10 ribu per butir.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan penjara di Lapas Kelas IIB Bitung dan bebas pada tahun 2023.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Red

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prosedur dan Transparansi Penanganan Dipertanyakan, Pemulangan Terduga Penyalahguna Sabu Diduga Tak Sesuai Prosedur
Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin
Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tanaman Capai Tinggi 2 Meter
Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung
Usia 37 Hari, Tanaman Jagung di Kampung Rantau Bertuah Tumbuh hingga 175 Cm
Polisi Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia Tanaman 47 Hari
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Prosedur dan Transparansi Penanganan Dipertanyakan, Pemulangan Terduga Penyalahguna Sabu Diduga Tak Sesuai Prosedur

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung

Berita Terbaru