Operasi Satresnarkoba Bitung Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung | Mediapolisi.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di Kota Bitung. Seorang pria berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, ditangkap petugas pada Kamis (31/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam,” kata IPTU Trivo Datukramat.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi belanja daring, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp10 ribu per butir.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan penjara di Lapas Kelas IIB Bitung dan bebas pada tahun 2023.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Red

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rame Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Peterongan,Kasat Narkoba Polres Jombang Murka : Perlu Dibina Polsek yang Menangani
Polres Siak Bersama Polsek Kandis Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, Empat Pengunjung Positif Narkoba dan Satu Orang Diamankan Bawa Sajam
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin
Jagung Pipil Usia 75 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dorong Perawatan Berkelanjutan
Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Rame Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Peterongan,Kasat Narkoba Polres Jombang Murka : Perlu Dibina Polsek yang Menangani

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Polres Siak Bersama Polsek Kandis Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, Empat Pengunjung Positif Narkoba dan Satu Orang Diamankan Bawa Sajam

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Jagung Pipil Usia 75 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dorong Perawatan Berkelanjutan

Berita Terbaru