Operasi Satresnarkoba Bitung Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung | Mediapolisi.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di Kota Bitung. Seorang pria berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, ditangkap petugas pada Kamis (31/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam,” kata IPTU Trivo Datukramat.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi belanja daring, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp10 ribu per butir.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan penjara di Lapas Kelas IIB Bitung dan bebas pada tahun 2023.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebisingan Musik Picu Perseteruan, Polsek Balantak Lakukan Mediasi
Tanaman Jagung Pipil Tumbuh Subur, Polsek Minas Lakukan Monitoring di Kampung Mandiangin
Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 24 Hari
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kebisingan Musik Picu Perseteruan, Polsek Balantak Lakukan Mediasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:22 WIB

Tanaman Jagung Pipil Tumbuh Subur, Polsek Minas Lakukan Monitoring di Kampung Mandiangin

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:36 WIB

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:56 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:49 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Berita Terbaru