Remisi Dasawarsa Hingga Tiga Bulan, Kabar Gembira untuk WBP Lapas Pamekasan

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pamekasan | Mediapolisi.com

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan menggelar sosialisasi terkait pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada seluruh narapidana, Rabu (23/7/2025) pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Griya Etika dan Blok Wanita.

Kegiatan dipimpin oleh Kasi Binadik dan dihadiri oleh Kasubsi Registrasi Maulidy beserta staf. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada warga binaan mengenai ketentuan, prosedur, dan manfaat dari dua jenis remisi yang akan diterapkan pada tahun ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin penting dalam sosialisasi adalah penjelasan tentang Remisi Dasawarsa, yang menjadi perhatian karena besaran pengurangannya cukup signifikan. Remisi ini diberikan sebesar 1/12 dari total masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal hingga tiga bulan.

“Remisi Dasawarsa ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana yang aktif dalam pembinaan, dan tentunya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelas Maulidy, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Ia juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi di Lapas Pamekasan berjalan secara profesional dan gratis.

“Tidak ada biaya apa pun dalam proses remisi, baik umum, khusus, maupun dasawarsa. Semua dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” Tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan narapidana lebih memahami hak-haknya dan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan demi masa depan yang lebih baik. Sosialisasi berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme.

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prosedur dan Transparansi Penanganan Dipertanyakan, Pemulangan Terduga Penyalahguna Sabu Diduga Tak Sesuai Prosedur
Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin
Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tanaman Capai Tinggi 2 Meter
Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung
Usia 37 Hari, Tanaman Jagung di Kampung Rantau Bertuah Tumbuh hingga 175 Cm
Polisi Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia Tanaman 47 Hari
Berita ini 54 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Prosedur dan Transparansi Penanganan Dipertanyakan, Pemulangan Terduga Penyalahguna Sabu Diduga Tak Sesuai Prosedur

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung

Berita Terbaru